Award Winners

PPNI Aceh Tolak Omnibus Law RUU Kesehatan, Ini Alasannya

PPNI Aceh Tolak Omnibus Law RUU Kesehatan, Ini Alasannya
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Aceh, Dr. Abdurrahman S.Kp., M.Pd. (Doc: Ist/Harian Reportase).  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com — Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Aceh menolak rencana Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan (Omnibus Law) dalam Prolegnas tahun 2023.

Ketua DPW PPNI Aceh, Dr. Abdurrahman S.Kp., M.Pd secara tegas menyatakan menolak RUU Kesehatan (Omnibus Law) dengan mengikut sertakan Undang-undang Keperawatan didalamnya.

“Kita sangat mengapresiasi pemerintah dalam melahirkan kebijakan-kebijakan terkait dengan kesehatan. Akan tetapi kita dengan tegas menolak RUU kesehatan (Omnibus law) dikarenakan akan mengkebiri UU 38 tahun 2014 tentang Keperawatan” kata Abdurrahman melalui keterangan tertulis yang diterima harianreportaae.com, Senin (24/10/2022).

Baca Juga:  Seluruh Kabupaten/kota di Aceh Telah Dibentuk TPAKD

Pihaknya mengungkapkan untuk melahirkan UU keperawatan tersebut berbagai elemen keperawatan baik praktisi, Akademisi, LSM, pemerhati keperawatam dan lain-lain melewati perjuangan panjang bertahun-tahun, namun baru usia delapan tahun kekuatannya akan melemah jika hadirnya RUU Kesehatan

“Perjalanan panjang PPNI selama 25 tahun perjuangan melahirkan UU Keperawatan. Saat ini undang-undang itu terancam dicabut dengan adanya Omnibus Law RUU Kesehatan yang telah masuk prioritas Prolegnas 2023” Lanjut ketua DPW PPNI Aceh

Baca Juga:  Berikut Prediksi Cuaca Sebagian Aceh Hingga Tiga Hari ke Depan

PPNI Aceh menilai tidak ada urgensinya UU Keperawatan di inklusi ke RUU Kesehatan melalui metode Omnibus Law. Bahkan terkesan ada kepentingan kelompok tertentu karena di nilai terlalu terburu-buru.

“Tidak ada urgencinya, Bahkan RUU Kesehatan itu di nilai merugikan profesi keperawatan karena beberapa pasal di dalam RUU Tersebut akan merugikan perawat dan melemahkan organisasi profesi perawat sehingga kami dengan tegas menolak RUU Kesehatan apalagi terkesan sangat buru-buru dan kami menilai sangat prematur yang tiba-tiba sudah masuk prolegnas,” tutup Abdurrahman.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar