Award Winners

Tak Lolos Verifikasi Administrasi, 6 Parpol Gugat KPU

Tak Lolos Verifikasi Administrasi, 6 Parpol Gugat KPU
Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia.  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024, enam partai politik (Parpol) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Enam parpol tersebut adalah PKPI, Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo), Partai Republiku Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik dan Partai Republik Satu.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi, Senin (24/10/2022).

Baca Juga:  Mewujudkan ‘Khaer Ummah’- part 1

Puadi mengatakan, lima dari enam parpol tersebut mengajukan gugatan sengketa proses pemilu.

Lima parpol tersebut adalah PKPI, Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo), Partai Republiku Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Republik.

Sementara Partai Republik Satu mengajukan gugatan pelanggaran administrasi pemilu, namun gugatan itu belum diregistrasi karena masih butuh perbaikan berkas.

“Bawaslu mempunyai waktu 12 hari untuk penyelesaian sengketa,” kata Puadi dikutip dari Kompas.com, Senin (24/10/2022).

Baca Juga:  Interfaith and Islamophobia- 04

Puadi menjelaskan, Bawaslu akan mengadakan mediasi antara partai-partai penggugat dengan KPU RI sebagai tergugat.

Jika dalam dua hari mediasi itu tak menemui titik temu, maka penyelesaian bakal dilanjutkan dengan proses ajudikasi atau peradilan.

Sementara untuk gugatan pelanggaran administrasi, tidak ada proses mediasi antara penggugat dengan KPU RI.

“Partai Republik Satu diberikan waktu sampai Rabu (26/10/2022) untuk melengkapi berkas, jadi sekarang belum diregistrasi (gugatannya),” ujar Puadi.

Baca Juga:  Polda Sumsel Bantah, Heriyanti Jadi Tersangka Terkait Hoaks Sumbangan Rp 2 Triliun

Sebagai informasi, dalam masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, total ada 40 partai politik yang mendaftar, namun hanya 24 partai politik yang dinyatakan lolos ke tahap verifikasi administrasi.

Pada tahap verifikasi administrasi, KPU menyatakan hanya 9 partai politik DPR RI yang lolos dan 9 partai politik nonparlemen yang berhak berlanjut ke tahap verifikasi faktual, sedangkan 6 partai lain dinyatakan gugur.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar