Award Winners

Terbaru! Tanggal Jatuh Tempo Penyetoran Pajak Diubah

Harian Reportase - Jumat, 8 November 2024
Terbaru! Tanggal Jatuh Tempo Penyetoran Pajak Diubah
Foto: Gedung Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Pajak. (Dok: Istimewa)  
Penulis
|
Bagikan:

Jakarta, HARIANREPORTASE.com – Tanggal jatuh tempo untuk penyetoran beragam jenis pajak pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System telah berubah.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Aturan dalam PMK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Pasal 94 Ayat (2) PMK 81/2024 menyebutkan, pembayaran dan penyetoran pajak terutang, dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

“Pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak,” dukutip dari salinan PMK tersebut pada Jumat, (8/11/2024).

Baca Juga:  KPI Aceh dan IAIN Takengon Gelar Literasi Media kepada Mahasiswa

Lebih lanjut, PMK tersebut menyebutkan beberapa jenis pajak yang memiliki jatuh tempo pada tanggal 15. Berikut daftarnya:

a. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)

b. Pajak Penghasilan Pasal 15

c. Pajak Penghasilan Pasal 21

d. Pajak Penghasilan Pasal 22

e. Pajak Penghasilan Pasal 23

f. Pajak Penghasilan Pasal 25

g. Pajak Penghasilan Pasal 26

h. Pajak Penghasilan minyak bumi dan/atau gas bumi dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/ atau gas bumi yang dibayarkan setiap Masa Pajak

Baca Juga:  Survei IDM: Kepercayaan Publik terhadap Polri Mencapai 79,2 Persen

i. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean

j. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas

kegiatan membangun sendiri

k. Bea Meterai yang dipungut oleh pemungut Bea Meterai

l. Pajak Penjualan

m. Pajak Karbon yang dipungut oleh pemungut Pajak Karbon.

Dalam aturan yang sama, ketentuan mengenai jatuh tempo ini tidak berlaku untuk beberapa jenis pajak.

Baca Juga:  Kemensos Buka Rekrutmen PKH Tahun 2023, Berikut Informasinya

Pasal 94 Ayat (3) menyebutkan beberapa jenis pajak itu di antaranya Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor; Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu; dan beberapa jenis pajak lainnya. (CNBC)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar