Award Winners

Tiga Anggota PAW DPRK Lhokseumawe Dilantik

Tiga Anggota PAW DPRK Lhokseumawe Dilantik
Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail, melantik tiga Anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRK Lhokseumawe dalam Rapat Paripurna I DPRK Lhokseumawe masa persidangan II Tahun 2023, di ruang rapat Paripurna DPRK Lhokseumawe. Senin (09/01/2023). (Dok: Humas DPRK Lhokseumawe)  
Penulis
|
Editor

Lhokseumawe, HARIANREPORTASE.com — Tiga Anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRK Lhokseumawe dilantik melalui sidang paripurna I DPRK Lhokseumawe  masa persidangan II Tahun 2023, di ruang rapat Paripurna DPRK  Lhokseumawe. Senin (9/1/2023).

Ketiga Anggota PAW DPRK yang dilantik tersebut adalah Nurbayani,M.Sos, Hj.Nurhayati, dan Taslim A.Rani.

Mereka yang di PAW merupakan dua kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yaitu Nurbayani,M.Sos dari dapil Muara Dua menggantikan Abdurahman Yusuf dan Hj.Nurhayati Dapil Banda Sakti menggantikan Dicky Syahputra.

Kemudian satu kader Partai Aceh Dapil Banda Sakti, Taslim A.Rani menggantikan Azhari. T Ahmadi.

Ketiga PAW Anggota DPRK Lhokseumawe  itu untuk menduduki sisa masa jabatan 2019-2024, terhitung sejak pengucapan  sumpah.

Baca Juga:  Samsung Galaxy A04s Hadir di Indonesia, Dengan Sejumlah Keunggulan, Harga Rp 2 Jutaan

Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail menyampaikan bahwa Pengangkatan Saudari Nurbayan, M.Sos dan Saudari Nurhayati sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRK Lhokseumawe dari Partai Keadilan Sejahtera serta Saudara H.Taslim A.Rani sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRK Lhokseumawe dari Partai Aceh, adalah berdasarkan keputusan Gubernur Aceh Nomor 171.2/1640/2022 dan nomor 171.2/1642/2022 tanggal 21 Desember 2022 serta keputusan Gubernur Aceh nomor 171.2/02/2023 tanggal 04 Januari 2023 tentang Peresmian Pengangkatan Pergantian Antar Waktu Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe.

“Perlu saya ingatkan kepada Saudara dan Saudari, bahwa Sumpah yang akan Saudara dan Saudari Ucapkan ini, adalah mengandung Tanggung Jawab memelihara, Menyelematkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 Serta Tanggung Jawab terhadap Kesejahteraan Rakyat. Sumpah ini, disamping  disaksikan oleh diri sendiri, dan oleh Semua yang hadir sekarang ini, juga terpenting sekali harus diyakini, bahwa sumpah yang akan saudara dan Saudari Ucapkan tersebut, disaksikan oleh Allah yang maha kuasa, saya harap saudara dan saudari ikuti lafal sumpah yang akan saya pandu” ucap Ismail saat melantik dan memandu sumpah dan janji ketiga calon Anggota PAW DPRK Lhokseumawe didampingi Wakil Ketua I. Irwan Yusuf dan Wakil Ketua II T.Sofianus.

Baca Juga:  Gunakan Air Dari Sumur, Masyarakat Wajib izin dari Kementerian ESDM

Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, bahwa anggota DPRK Pengganti Antarwaktu, menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota DPRK yang digantikannya.

Sehubungan dengan hal tersebut, pada penempatan anggota DPRK Pengganti Antarwaktu pada keanggotaan alat kelengkapan DPRK Lhokseumawe, adalah sebagai berikut:

1. Sdri. Nurbayan, S. Sos,I., menjadi Anggota Komisi D Bidang Keistimewaan Aceh.

2. Sdri. Nurhayati, menjadi Anggota Komisi C Bidang Pembangunan dan Anggota Panitia Musyawarah.

Baca Juga:  NUWIL- Nusantara Weekend Islamic Learning

3. Sdr. H. Taslim A. Rani, menjadi Anggota Komisi D Bidang Keistimewaan Aceh.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar