Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com – Ketua Organisasi Pers Siber Indonesia dan Media Sosial (PSI), Anwar Rabo, mengecam keras tindakan pembubaran massa pengibar bendera Bintang Bulan Aceh di Desa Pulo Keude, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, pada 4 November 2026.
Peristiwa tersebut dilaporkan mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan enam warga lainnya mengalami luka-luka.
Anwar mendesak agar peristiwa yang menimbulkan korban jiwa tersebut diusut secara tuntas melalui proses hukum yang transparan dan objektif.
Ia juga meminta seluruh pihak, khususnya aparat keamanan, mengedepankan pendekatan humanis dalam menyikapi persoalan bendera Aceh.
Korban meninggal dunia diketahui bernama Abdul Rizal (20). Sementara enam warga lainnya yang mengalami luka-luka masing-masing Basri (46), Muhammad (48), Musliadi (40), Darul Kamal (52), Juanda (62), dan Mutia (38). Keenam korban luka tersebut dilaporkan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Abdullah Syafii, Beureunuen.
Dalam keterangannya, Anwar menyampaikan bahwa persoalan bendera Aceh merupakan persoalan yang hingga kini belum terselesaikan secara tuntas oleh pemerintah pusat. Padahal, persoalan tersebut berkaitan dengan komitmen Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki serta hak-hak masyarakat Aceh yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Ia juga menilai pengesahan Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) merupakan bagian dari landasan hukum daerah yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat.
Atas peristiwa tersebut, Anwar mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar melakukan evaluasi terhadap pimpinan TNI di Aceh. Ia bahkan meminta Presiden mengambil tindakan tegas, termasuk mempertimbangkan pencopotan pejabat terkait apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam penanganan aksi masyarakat.
Menurut Anwar, yang akrab disapa Tgk. Rabo dan merupakan mantan kombatan, aparat keamanan seharusnya mengedepankan dialog, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta menghormati hak-hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan bendera Aceh tidak seharusnya dilakukan melalui tindakan represif. Sebaliknya, diperlukan komunikasi dan dialog konstruktif antara pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, serta seluruh pemangku kepentingan guna mencari solusi yang adil dan bermartabat.
PSI berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan polemik bendera Aceh agar tidak terus menjadi sumber ketegangan dan kegaduhan di tengah masyarakat.
Anwar menegaskan, perdamaian Aceh harus tetap dijaga bersama. Setiap persoalan yang muncul hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum dan dialog, sehingga tidak menimbulkan korban jiwa maupun membuka kembali luka lama dalam kehidupan masyarakat Aceh.