Award Winners

Tunjangan Pegawai Pajak Jauh Lebih Besar Dibandingkan Tenaga Pendidik

Tunjangan Pegawai Pajak Jauh Lebih Besar Dibandingkan Tenaga Pendidik
Foto: Gedung Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Pajak. (Dok: Istimewa)  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com – Besarnya tunjangan pegawai pajak dibandingkan profesi lembaga lainnya mendapat sorotan dari publik, apalagi dibandingkan dengan tunjungan tenaga pendidik.

Dilansir dari laman Republika.co.id, Akademisi Universitas Pamulang Iin Indriani, mengatakan tunjangan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jauh lebih besar dibandingkan profesi pendidik.

“Kalau perkara tunjangan dirjen pajak lebih besar dibanding pendidik, rasanya sudah lelah berargumentasi. Itu karena sejak awal pendidik seakan didoktrin untuk bekerja dengan sukarela,” ujar Iin, Selasa (28/2/2023).

Iin menerangkan, Sertifikasi profesi dosen saja, sudah sempat dipermasalahkan beberapa waktu lalu.

Secara pribadi, Iin tidak ingin membandingkan karena baginya yang terpenting melakukan hal baik demi hasil terbaik.

Baca Juga:  Pemerintah Susun Aturan Baru, Guru Non-Sarjana Bisa Jadi ASN

“Karena berkenaan dengan harta itu subjektivitas yang tidak akan pernah dapat terpenuhi unsur puasnya,” tutur dia.

Ia pun menyayangkan isu pegawai DJP yang memiliki harta di luar logika. Seperti diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan putra dari pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo (RAT) berbuntut panjang, karena sang ayah ditemukan memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56 miliar.

Iin menilai, kepercayaan masyarakat terhadap instansi atau wakil rakyat di pemerintah seharusnya dijaga. Alasannya, tanpa kepercayaan maka sektor berkaitan tidak akan berjalan maksimal.

“Sebagai dosen selaku pendidik yang selalu berupaya mendidik mahasiswanya agar tidak antipati dengan pemerintahannya sendiri. Kejadian ini menjadi bom yang seketika menghancurkan semua kepercayaan kemarin yang sempat sedikit tersisa,” terangnya.

Baca Juga:  Polri Resmi Membuka Penerimaan Tamtama, Berikut Syarat dan Cara Daftar

Iin mengatakan, Indonesia sudah krisis kepercayaan di berbagai aspek. Salah satunya dalam penegakan hukum, sudah hilang marwah keadilannya, dan sekarang terjadi di bidang pajak.

Dirinya menilai, Indonesia sebenarnya akan mudah menjadi negara maju jika sumber daya manusianya berkualitas.

“Keunikan yang terjadi di negara ini adalah pendidik dibayar sukarela dan oknum pelayan masyarakat suka foya-foya. Banyak hal yang harus diperbaiki, layaknya pohon yang rusak, bukan hanya ranting yang harus ditebang namun akar harus dicabut,” lanjutnya.

Besaran gaji pegawai negeri seperti diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2019 tidak terlalu mencolok. Untuk golongan I kisarannya dari Rp 1,5 juta hingga Rp 2,6 juta (di luar tunjangan). Sementara untuk golongan IV dari kisaran Rp 3 hingga Rp 5,9 juta.

Baca Juga:  Tempuh 17 Jam Perjalanan, Dinsos Aceh Serahkan Bantuan Kebakaran di Aceh Tenggara

Hanya saja yang cukup membedakan pegawai pajak dengan pegawai lain yakni dari sisi tunjangan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak, membebankan tunjangan tergantung dari jabatan struktural.

Untuk level terendah yakni tunjangan besaran pelamar yakni sebesar Rp 5,3 juta. Sementara, tunjangan pejabat eselon I mencapai Rp 117,375 juta. Lalu bagi kepala bagian umum di kantor wilayah seperti RAT masuk dalam kategori eselon III dengan kisaran tunjangan Rp 37 juta sampai Rp 46 juta.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar