Award Winners

Wanita Berpistol Penerobos Istana Merdeka Dihukum 4 Tahun Penjara

Wanita Berpistol Penerobos Istana Merdeka Dihukum 4 Tahun Penjara
Foto : Ilustrasi Istana Negara. (Doc: Istimewa).  
Penulis
|
Editor

HARIANREPORTASE.com – Siti Elina, wanita berpistol yang mencoba menerobos istana Merdeka pada Oktober 2022 dihukum 4 tahun penjara.

Hal itu berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Siti Elina diputuskan bersalah melanggar UU Tindak Pidana Terorisme.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Elina alias Lina Binti Nur Halim dengan pidana penjara selama 4 tahun,” demikian bunyi putusan PN Jaktim yang dikutip dari website PN Jaktim, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga:  Penyuluh Agama Aceh Besar Ikut Penguatan Moderasi Beragama

Majelis hakim menyatakan Siti Elina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujarnya.

Selain Siti Elina, Suaminya Bahrul Ulum juga turut dihukum dengan hukuman 3 tahun penjara. Sedangkan guru Siti Elina dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Beredar foto dan video seorang wanita berpistol menerobos penjagaan Istana Negara melalui pintu masuk Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, pada pukul 07.00 WIB, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga:  Daftar Tol Baru Yang Dapat Digunakan Untuk Mudik Lebaran 2023

Perempuan tersebut membawa senjata api jenis FN, dan langsung diamankan oleh petugas aparat kepolisian dan Paspampres.

Polisi menyatakan wanita itu awalnya berjalan kaki dari harmoni ke arah Medan Merdeka Utara. Saat tiba di pintu masuk Istana, wanita itu diduga menodongkan pistol ke arah anggota Paspampres.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, membenarkan peristiwa tersebut.

“Iya betul” kata Latif.

Sementara itu, Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) sedang mendalami kasus tersebut serta sedang mengecek kebenaran kabar tersebut.

Baca Juga:  Hikmah Mengamalkan Doa Keluar Rumah

“Sedang didalami,” kata Komandan Paspampres Marsda Wahyu Hidayat Wahyu.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar