Jakarta, HARIANREPORTASE.com – Bila kotak kosong memenangkan pemilu Pilkada 2024, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat (pj) kepala daerah hingga pilkada berikutnya, yakni 2029.
Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, dilansir dari laman kompas.com, Ahad (1/9/2024).
“Kalau sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 huruf d Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya,” kata Idham Holik
“Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029. Selama periode pemerintahan pasca Pilkada 2024 ini akan dipimpin oleh Penjabat Sementara,” ujarnya
Penjabat tersebut dapat berganti-ganti selama periode 2024-2029 sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Namun, siapa pun yang menjabat, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat hingga Pilkada berikutnya.
Sebelumnya diberitakan, KPU RI menyatakan terdapat 43 daerah dengan bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah tunggal sejak pendaftaran dibuka 27-29 Agustus 2024.
“Jumlah ini berdasarkan data yang sudah dicek kembali,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin via Kompas.com, Sabtu (31/8/2024).
Sesuai Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, KPU provinsi/kabupaten/kota yang menerima pendaftaran calon tunggal dapat memperpanjang masa pendaftaran.
Partai politik masih dapat menggeser koalisi dan dukungannya ke bakal paslon lain, asalkan memenuhi ambang batas (threshold) pencalonan di wilayah masing-masing.
Tujuan dari perpanjangan pendaftaran ini adalah untuk menekan jumlah pilkada calon tunggal versus kotak kosong.