Award Winners

Bila Kotak Kosong Menang Pilkada 2024, Siapa Pimpin Daerah Tersebut, Ini Penjelasan KPU

Harian Reportase - Minggu, 1 September 2024
Bila Kotak Kosong Menang Pilkada 2024, Siapa Pimpin Daerah Tersebut, Ini Penjelasan KPU
Ilustrasi Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Doc: kompas.com)  
Penulis
|
Bagikan:

Jakarta, HARIANREPORTASE.com – Bila kotak kosong memenangkan pemilu Pilkada 2024, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat (pj) kepala daerah hingga pilkada berikutnya, yakni 2029.

Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, dilansir dari laman kompas.com, Ahad (1/9/2024).

“Kalau sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 huruf d Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya,” kata Idham Holik

Baca Juga:  Saksikan Penandatanganan MoU di Lampung, Menteri Nusron Ajak Tokoh Agama Kawal Sertipikasi Tanah Wakaf

“Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029. Selama periode pemerintahan pasca Pilkada 2024 ini akan dipimpin oleh Penjabat Sementara,” ujarnya

Penjabat tersebut dapat berganti-ganti selama periode 2024-2029 sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Namun, siapa pun yang menjabat, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat hingga Pilkada berikutnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU RI menyatakan terdapat 43 daerah dengan bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah tunggal sejak pendaftaran dibuka 27-29 Agustus 2024.

Baca Juga:  Razia Plat BL oleh Bobby, SWI Aceh Timur: Aceh Harus Bangkit dan Mandiri

“Jumlah ini berdasarkan data yang sudah dicek kembali,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin via Kompas.com, Sabtu (31/8/2024).

Sesuai Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, KPU provinsi/kabupaten/kota yang menerima pendaftaran calon tunggal dapat memperpanjang masa pendaftaran.

Partai politik masih dapat menggeser koalisi dan dukungannya ke bakal paslon lain, asalkan memenuhi ambang batas (threshold) pencalonan di wilayah masing-masing.

Baca Juga:  Belajar Ketauhidan Dari Keluarga Ibrahim AS

Tujuan dari perpanjangan pendaftaran ini adalah untuk menekan jumlah pilkada calon tunggal versus kotak kosong.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar