Award Winners

DEMA FISIP UINAR Gelar Diskusi Publik Evaluasi Kinerja Pj Gubernur Aceh, Ini Hasilnya

Harian Reportase - Selasa, 30 Mei 2023
DEMA FISIP UINAR Gelar Diskusi Publik Evaluasi Kinerja Pj Gubernur Aceh, Ini Hasilnya
Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu sosial dan Ilmu Pemerintahan (DEMA FISIP) UIN Ar-Raniry Banda Aceh menggelar kegiatan diskusi publik dengan tema “Evaluasi Kinerja PJ Gubernur Aceh Menjelang satu Tahun Kepemimpinan” Selasa, (30/5/2023).  
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com — Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu sosial dan Ilmu Pemerintahan (DEMA FISIP) UIN Ar-Raniry Banda Aceh menggelar kegiatan diskusi publik yang bertemakan “Evaluasi Kinerja PJ Gubernur Aceh Menjelang satu Tahun Kepemimpinan” Selasa, (30/5/2023).

Diskusi Publik tersebut menghadirkan beberapa narasumber, diantaranya Koordinator MPO Aceh, Syakya Meirizal, Pengamat Politik, Taufiq A.Rahim, dan Juri bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.

Baca Juga:  Rabiul Awal Bulan Bersejarah

“Kami sudah mengirimkan surat kepada ketua DPRA tapi tidak mengindahkan undangan yang kami berikan”. kata Ketua DEMA FISIP UIN Ar Raniry, Daffa Taqi Abiyyu, melalui keterangan tertulis kepada Harianreportase.com.

Daffa menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan sebagai bentuk kepeduliannya terhadap kebijakan publik selama PJ Gubernur Achmad Marzuki memimpin Aceh.

“Oleh karena itu, besar harapan kami semoga apa yang didiskusikan dalam kegiatan kali ini bisa menjadi masukan ataupun pemantik buat teman teman dan peserta yang hadir.” harap Daffa

Baca Juga:  Kalau Mahasiswa Maju Terus, Jokowi Bisa Tumbang

Selain 4 narasumber, diskusi publik Evaluasi Kinerja PJ gubernur menjelang 1 tahun kepemimpinan juga dihadiri oleh mahasiswa dari berfakultas di Lingkungan UIN Ar Raniry dan juga mahasiswa dari Universitas Syiah Kuala (USK).

Setelah pembukaan, sesi diskusi dilanjutkan oleh Ulyani sebagai moderator, dimana di awal sesi masing masing narasumber menyampaikan terkait pandangan mereka mengenai evaluasi kinerja Pj Gubernur kemudian di tanggapi oleh 3 Penanggap.

Baca Juga:  DPRA Gelar RDPU Bahas Perubahan Kedua Qanun Baitul Mal

Dalam hasil dari diskusi tersebut moderator menyimpulkan bahwa “Masih banyak PR dari pemerintah Aceh yang belum selesai, mulai dari kemiskinan, stunting, serta masalah perizinan yang sehingga mengkonfirmasi bahwa Pj Gubernur Aceh tidak layak untuk diperpanjang lagi” tutur Ulyani.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar