Jakarta, HARIANREPORTASE.com — DPR menunda gelaran paripurna pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau RUU Pilkada karena pimpinan DPR belum mendapat kuorum kesepakatan
“Oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dilansir CNN, Kamis (22/8/2024).
Baleg sebelumnya bersepakat RUU Pilkada dibawa ke paripurna hari ini.
RUU itu disetujui oleh semua Fraksi, kecuali PDIP. yakni delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.
Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari usai MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.
Pengesahan ini juga dilakukan di tengah gelombang protes besar dari rakyat Indonesia. Demo besar di sejumlah kota serempak digelar hari ini.
Aparat kepolisian telah berjaga di depan kompleks parlemen di Jakarta. Demo besar yang terpusat di DPR ini mengusung agenda menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta.
Demo ini bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.
Sebelumnya diberitakan, menjelang Pilkada 2024, MK memutuskan 17 perkara pengujian UU Pilkada! Empat di antaranya menarik untuk disimak.
Mulai dari mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora, MK buka peluang Parpol tanpa kursi di DPRD ajukan calon kepala daerah.
Kemudian, MK menolak permohonan batas usia minimal calon kepala daerah dengan menegaskan semua persyaratan harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon kepala daerah.
Terakhir, MK mengabulkan seluruhnya terkait larangan kampanye di tempat pendidikan dan mengabulkan sebagian batasan penggunaan perangkat kenegaraan bagi pejabat negara ketika melakukan kampanye.