Award Winners

Hasil Penelitian Administrasi KIP Aceh, Bustami Hamzah Belum Memenuhi Syarat

Harian Reportase - Minggu, 15 September 2024
Hasil Penelitian Administrasi KIP Aceh, Bustami Hamzah Belum Memenuhi Syarat
Surat pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi bakal pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Aceh pada pemilihan tahun 2024 yang diumumkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dengan nomor 17/PL.02.2-PU/11/2024.  
Penulis
|
Bagikan:

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com — Berdasarkan hasil penelitian berkas administrasi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah dinyatakan Dalam Proses Penelitian Administrasi atau Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebagai Calon Gubernur Aceh pada Pilkada 2024 mendatang.

Hal itu diketahui berdasarkan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi bakal pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Aceh pada pemilihan tahun 2024 yang diumumkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dengan nomor 17/PL.02.2-PU/11/2024 yang dikeluarkan pada 14 september 2024.

Pengumuman ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga:  Daftar Anggota Dewan Berusia di Bawah 30 Tahun

Dan ketentuan Pasal 36 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Pemilihan Tahun 2024 yang melakukan pengajuan calon pengganti akan diumumkan kembali pada tanggal 18 September 2024.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KIP Aceh, Saiful.

Selain itu, Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Pemilihan Tahun 2024 melalui :

Baca Juga:  Semangat Mengabdi Warnai Suasana Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN

1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara:

a. memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”

b. memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”

c. memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan

d. mengisi data identitas pemberi masuan dan tanggapan masyarakat

e. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:

1) dukungan atas calon dan/atau pasangan calon,
2) masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai
mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil
penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan
administrasi calon.

Baca Juga:  LEMKASPA: Disdik Aceh Ingin Tutupi Kegagalan Dengan Pencitraan Kelulusan SNMPTN

f. menuliskan uraian.
g. mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
h. menekan “SUBMIT”

2. Secara luring/langsung ke Kantor KIP Aceh dengan alamat Jl. Teuku Nyak Arief No.126, Jeulingke, Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat secara luring/langsung dilakukan dengan cara:

a. mengisi daftar hadir.
b. mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK.
c. menyerah formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KIP Aceh
d. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap calon dan/atau Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Pada Pemilihan Tahun 2024 diterima oleh KIP Aceh pada tanggal 15 s.d.18 September 2024.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar