Award Winners

Hijau Daunnya, Merah Akarnya: Luka Lahan Rakyat di Balik HGU PTPN I

Harian Reportase - Selasa, 27 Mei 2025
Hijau Daunnya, Merah Akarnya: Luka Lahan Rakyat di Balik HGU PTPN I
Penggiat Sosial dan Jurnalis, Masri, SP  
Penulis
|
Bagikan:

Oleh: Masri, SP (Penggiat Sosial & Jurnalis) Berdomisili di Aceh Timur


Hijau daunnya, merah akarnya—begitulah gambaran penyerobotan tanah warga oleh perusahaan negara PTPN I di Dusun Sumedang Jaya, Aceh Timur. Ekspansi kebun sawit ini telah mengusir warga dari tanah warisan leluhur mereka.


HARIANREPORTASE.com – Di balik hijaunya perkebunan kelapa sawit milik PTPN I Karang Inoeng, tersimpan luka mendalam yang belum kunjung sembuh.

Luka ini bukan karena kecelakaan kerja atau konflik antarpekerja, tapi soal tanah—hak dasar petani—yang dirampas secara diam-diam. Warga bersuara, negara mendengar, namun tetap tak mampu bertindak.

Tanah Kami Dikuasai Tanpa Izin

Kisah ini bermula dari warga Dusun Sumedang Jaya, Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak. Mereka menyadari bahwa kebun sawit milik PTPN I telah melampaui batas resmi Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan BUMN tersebut. Alih-alih memberikan manfaat, ekspansi ini justru mengusir warga dari tanah warisan mereka.

“Tiba-tiba kelapa sawit tumbuh di atas tanah kami. Tidak ada surat, tidak ada negosiasi, apalagi ganti rugi,” kata Mawardi, tokoh masyarakat setempat.

Baca Juga:  ADI Dewan Dakwah Aceh Kukuhkan 14 Dai dan Daiyah, Siap Mengabdi di Tengah Masyarakat

Tanah yang dipermasalahkan tidak hanya satu bidang, tapi membentang luas dari Karang Inoeng hingga jalan Ranto Peureulak–Peunaron. Banyak warga kini bahkan tak lagi bisa mengakses lahan mereka sendiri.

“Dulu kami tanam pisang, pinang, dan padi ladang. Sekarang semuanya tertutup sawit,” ujar Muhaddis, salah satu korban, yang kini hidup dari pekerjaan serabutan.

Mediasi yang Tak Menghasilkan

Pada 8 Mei 2025, Pemkab Aceh Timur menggelar mediasi di Kantor Bupati. Hadir Wakil Bupati, perwakilan Dinas Pertanahan, BPN, warga, dan pihak PTPN I. Dalam forum ini, muncul pengakuan mengejutkan.

“Pihak perusahaan menyatakan bersedia membayar lahan milik keluarga Muhaddis,” ujar Mukhtarudin, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Timur.

Pengakuan itu memperkuat dugaan bahwa lahan tersebut memang bukan milik PTPN I. Jika bukan hak mereka, mengapa lahan itu masih dikuasai?

Mukhtarudin juga menegaskan bahwa sebagian lahan yang dikuasai perusahaan tidak tercatat dalam peta HGU resmi.

Ia telah mengusulkan pembentukan tim pencari fakta, namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari Bupati. Surat Keputusan belum dikeluarkan, penyelesaian pun mandek.

Baca Juga:  KPK: Guru Terima Hadiah saat Kenaikan Kelas Bentuk Gratifikasi

BPN Tak Mau Ambil Sikap

Sementara itu, Kepala BPN Aceh Timur memilih untuk tak berpihak. Ia hanya menyarankan agar masalah diselesaikan melalui musyawarah.

“Saya pribadi tidak bisa ambil sikap,” ucapnya singkat.

Pernyataan ini menambah deretan panjang institusi negara yang terkesan enggan menyentuh perusahaan pelat merah. Jika negara tunduk pada korporasi, ke mana lagi rakyat harus berharap?

13 Tahun Pembiaran: Kelumpuhan Hukum?

Kasus ini telah berlangsung selama lebih dari 13 tahun. Sejak dulu, tidak ada audit HGU, tidak ada evaluasi, apalagi penyidikan. Negara diam, rakyat menjerit.

“Kami sudah lapor sejak lama. Tapi pejabat terus berganti, tidak ada yang benar-benar membela kami,” kata Mawardi.

Sejumlah akademisi menyebut kondisi ini sebagai bentuk kelumpuhan sistem, bahkan diduga ada kolusi antara elite daerah dan perusahaan negara.

“BUMN seperti PTPN punya kekuatan besar, tapi sayangnya digunakan untuk menindas rakyat, bukan menyejahterakan,” ujar seorang dosen Universitas Samudra yang minta namanya dirahasiakan.

Lebih dari Sekadar Sengketa

Masalah ini bukan cuma soal sengketa tanah. Ini soal keadilan sosial, kedaulatan petani, dan kebocoran ekonomi daerah.

Baca Juga:  Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Dibuka Hari Ini, Berikut Syarat dan Cara Daftar

Penguasaan lahan di luar HGU secara ilegal oleh PTPN I tidak hanya merampas hak rakyat, tapi juga merugikan daerah karena aktivitas usahanya tidak tercatat resmi.
Tanpa tanah, warga kehilangan sumber hidup, pangan, bahkan identitas sebagai petani.

Apa Solusinya?

Ada tiga langkah yang harus segera diambil, pertama, Audit menyeluruh HGU PTPN I, untuk memastikan legalitas penguasaan lahan.

Kedua, Pengukuran ulang batas HGU secara transparan, melibatkan warga yang terdampak.

Ketiga, Pemulihan hak warga, termasuk pengembalian lahan dan ganti rugi jika terbukti ada pelanggaran.

“Jangan sampai kebun sawit yang hijau ini menyembunyikan darah dan air mata di bawahnya,” tegas Mukhtardin.

Kasus ini menjadi potret nyata permainan “mafia tanah”, di mana BUMN seperti PTPN berperan dalam merampas hak rakyat. Bahkan kasus serupa juga terjadi di lokasi lain seperti PTPN IV.

Masyarakat kini menanti janji dan aksi nyata dari Bupati Aceh Timur. Mereka berharap perusahaan peninggalan kolonial ini berhenti menindas dan mulai menyejahterakan rakyat.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar