Award Winners

Pelaku Pembobolan Agen BSI Link di Peureulak Berhasil Ditangkap

Harian Reportase - Minggu, 15 Juni 2025
Pelaku Pembobolan Agen BSI Link di Peureulak Berhasil Ditangkap
Pelaku pembobolan Agen BSI Link milik warga di Kecamatan Peureulak, berinisial AR (26) ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur, Minggu (15/6/2025).  
Penulis
|
Bagikan:

Aceh Timur, HARIANREPORTASE.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (26), pelaku pembobolan Agen BSI Link milik warga di Kecamatan Peureulak.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/88/VI/2025/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH, tertanggal 11 Juni 2025.

Korban, Zahrul (29), warga Dusun Kuta, Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, melaporkan bahwa insiden tersebut terjadi pada Selasa dinihari, 10 Juni 2025.

Baca Juga:  Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN

Kejadian bermula saat Zahrul menyadari handphone miliknya, merek Vivo V2030, hilang ketika hendak digunakan untuk transaksi pembayaran nasabah.

Ia kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati seorang pria tak dikenal memasuki tempat usahanya sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku mencuri satu unit handphone dan sebuah kotak amal milik Masjid Cot Muda Hitam.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar enam juta rupiah dan langsung melaporkannya ke SPKT Polres Aceh Timur.

Baca Juga:  Dayah Terpadu Darul Ulum Banda Aceh Kembali Ukir Prestasi di RIAB Fair 2025

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, pada Minggu pagi, 15 Juni 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K melalui Plh. Kasihumas, Iptu Muhammad Alfata, S.AB, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, kasus ini sempat viral di media sosial dan saat ini pelaku telah ditahan di Polres Aceh Timur.

Baca Juga:  Kemeterian ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan untuk Jadikan Tanah Adat sebagai Tanah Negara

“Pelaku AR dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 huruf e subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” ungkap Iptu Alfata.

Ia juga mengimbau para pelaku usaha jasa keuangan, seperti agen BSI Link, untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar