HARIANREPORTASE.com — Berdasarkan hasil pemilihan Presiden (Pilpres) pada Februari 2024 yang lalu, Pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka dinyatakan menang satu putaran dengan perolehan suara 58 persen.
Sehingga Menteri Pertahanan dan Wali Kota Solo ini lah yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2024 – 2029 mendatang.
Selain memilih Presiden dan Wakil Presiden, Masyarakat Indonesia juga telah memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD periode 2024 – 2029.
Lantas kapan presiden dan wakil presiden baru dilantik?
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan nomor urut 2 ini menang dengan perolehan suara 96.241.691 dari total keseluruhan suara sah nasional 164.227.475. Mereka mendapatkan 58% dari total suara sah secara nasional.
Dalam prosesinya kini Prabowo – Gibran telah melewati proses sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi. MK sudah menolak permohonan seluruh gugatan sengketa dari pasangan calon lainnya.
Namun merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, ada beberapa tahapan lagi yang harus dilakukan, apa saja?
– Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
– Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota
– Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
– Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.
Dengan demikian pelantikan atau pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden 2024 dilakukan pada 20 Oktober 2024.
Adapun Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024, yang tertuang dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, sebagai berikut :
1.Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2. Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
3. Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
4. Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
5. Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:
a. meninggal dunia; atau
b. tidak diketahui keberadaannya.
Demikian informasi tentang jadwal dan tahapan pelantikan Presiden, Wakil Presiden terpilih serta Anggota DPR dan DPD, sebagaimana dilansir dari laman CNBC. Ahad (23/6/2024).