Award Winners

Jangan Khianati Para Syuhada dan Keistimewaan Aceh: Aceh Harus Menjadi Pusat Keuangan Syariah Dunia

Harian Reportase - Sabtu, 25 Oktober 2025
Jangan Khianati Para Syuhada dan Keistimewaan Aceh: Aceh Harus Menjadi Pusat Keuangan Syariah Dunia
Early Ridho Kismawadi.  
Penulis
|
Bagikan:

HARIANREPORTASE.com — Aceh pernah berdiri tegak di atas darah dan doa para syuhada. Dari tanah inilah lahir perlawanan yang tak hanya bersenjata, tetapi juga berjiwa perjuangan untuk hidup di bawah nilai-nilai Islam yang adil, bersih, dan bermartabat.

Kini, setelah syariat Islam ditegakkan melalui proses panjang dan penuh pengorbanan, muncul wacana mengembalikan bank konvensional ke Aceh. Sebuah ide yang, jika tidak disikapi hati-hati, bisa mencederai marwah perjuangan dan mengkhianati cita-cita para syuhada.

Wacana itu muncul di tengah kekecewaan sebagian masyarakat terhadap kinerja bank syariah di Aceh. Banyak yang menilai layanan bank syariah masih lambat, sistem digital belum mumpuni, dan produk pembiayaan terbatas. Keluhan ini tidak bisa diabaikan. Namun yang perlu diingat: kekecewaan terhadap pelayanan bukan alasan untuk kembali kepada sistem yang mengandung riba sebuah praktik yang secara tegas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan semangat syariat Islam yang diperjuangkan rakyat Aceh selama puluhan tahun.

Riba, dalam pandangan Islam, bukan hanya sekadar praktik ekonomi yang merugikan, tetapi juga merupakan dosa besar yang dapat merusak tatanan sosial dan moral. Allah dalam Al-Qur’an telah dengan tegas melarang riba dan memperingatkan akibatnya bagi mereka yang terlibat dalam praktik ini.

Dalam Surah Al-Baqarah ayat 275-279, Allah menyatakan bahwa orang yang mengamalkan riba akan mendapatkan hukuman yang berat, bahkan dianggap sebagai orang yang berperang melawan Allah dan Rasul-Nya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jauhilah tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya dalam neraka.”Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa-dosa tersebut?” Beliau mengatakan, “[1] Menyekutukan Allah, [2] Sihir, [3] Membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, [4] Memakan harta anak yatim, [5] memakan riba, [6] melarikan diri dari medan peperangan, [7] menuduh wanita yang menjaga kehormatannya lagi (bahwa ia dituduh berzina).” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89)

Baca Juga:  Jelang laga Hidup Mati, Sadakata Terus Benahi dan Persiapkan Tim

Oleh karena itu, mengembalikan sistem perbankan konvensional ke Aceh, yang tidak mengindahkan prinsip-prinsip syariah, berarti membuka pintu bagi praktik riba yang jelas bertentangan dengan syariat Islam yang telah diperjuangkan oleh para syuhada. Riba bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga merusak akhlak dan menggerogoti keadilan sosial. Sebagai sebuah daerah yang telah memilih jalan syariat, Aceh harus tetap konsisten untuk menjaga dan memperjuangkan sistem keuangan yang bebas dari riba demi kesejahteraan umat dan ketaatan terhadap Allah.

Syariat sebagai Janji, Bukan Sekadar Kebijakan

Penerapan syariat Islam di Aceh bukan sekadar kebijakan administratif. Ia adalah janji sejarah yang lahir dari perjuangan berdarah. MoU Helsinki tahun 2005 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi bukti pengakuan negara atas keistimewaan Aceh, termasuk dalam bidang ekonomi syariah. Kemudian, lahir Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), yang mengatur bahwa seluruh kegiatan keuangan di Aceh harus berbasis syariah. Keputusan ini bukan tanpa dasar.

Ia lahir dari semangat untuk membangun sistem ekonomi yang adil, bebas riba, dan berpihak pada kesejahteraan umat. Maka ketika muncul gagasan untuk menghidupkan kembali bank konvensional, itu bukan hanya soal perbankan itu soal ideologi dan penghormatan terhadap perjuangan.

Apakah kita rela melihat darah dan air mata para syuhada diperlakukan seolah tak berarti hanya karena beberapa layanan bank syariah belum sempurna?

Kekecewaan yang Nyata, Tapi Solusinya Bukan Mundur

Tidak dapat dipungkiri, banyak nasabah Aceh merasakan ketidaknyamanan dengan layanan bank syariah saat ini. Proses antrian panjang, sistem aplikasi digital sering bermasalah, hingga keterbatasan produk pembiayaan yang membuat pelaku usaha kecil kesulitan mendapatkan akses modal. Ini adalah realitas yang harus diakui dengan jujur.

Baca Juga:  Hari Bhayangkara ke-78, Polres Aceh Timur Gelar Kegiatan Bakti Kesehatan bagi Warga Pedalaman

Namun, kita harus berhati-hati agar kekecewaan tidak berubah menjadi penyesalan besar. Mengembalikan bank konvensional bukanlah jawaban. Itu seperti memadamkan api dengan bensin mungkin terasa cepat, tapi menghancurkan segalanya. Jika rumah bocor, yang kita lakukan bukan membakarnya, melainkan memperbaiki atapnya. Demikian pula dengan bank syariah di Aceh: ia tidak butuh diganti, ia butuh diperbaiki diperkuat, didigitalisasi, dan dipercepat.

Mengundang Dunia ke Aceh: Solusi Kreatif dan Bermartabat

Aceh memiliki peluang besar untuk menjadi pusat keuangan syariah internasional di Asia Tenggara. Jika layanan bank syariah lokal belum maksimal, maka solusinya bukan membuka pintu bagi riba, tetapi mengundang bank syariah global dan investor internasional untuk menanamkan modalnya di Aceh.

Bayangkan bila di Banda Aceh berdiri cabang Al Rajhi Bank dari Arab Saudi, Kuwait Finance House, atau Dubai Islamic Bank. Bank-bank ini tidak hanya membawa modal besar, tetapi juga teknologi keuangan modern, pengalaman global, dan reputasi internasional yang akan mengangkat nama Aceh di peta dunia Islam.

Pemerintah Aceh juga bisa menggandeng lembaga keuangan syariah internasional untuk membangun Zona Keuangan Syariah Global kawasan khusus tempat berbagai bank, fintech, dan investor halal dunia berkumpul. Di era digital, hal ini bukan mimpi. Banyak negara seperti Malaysia dan Uni Emirat Arab berhasil menjadi pusat keuangan syariah dunia justru karena membuka diri bagi kolaborasi global.
Mengapa Aceh tidak bisa? Bukankah kita memiliki dasar hukum yang kuat, identitas Islam yang kokoh, dan posisi strategis di Selat Malaka jalur perdagangan tersibuk di dunia?

Keistimewaan Aceh: Ruang untuk Kreativitas, Bukan Kompromi

Keistimewaan Aceh bukan alasan untuk berpuas diri, tetapi peluang untuk berinovasi. Dalam konteks perbankan, Aceh bisa menjadi laboratorium sistem keuangan Islam dunia tempat lahirnya model baru yang menggabungkan nilai-nilai syariah dengan teknologi digital, kecerdasan buatan (AI), dan keuangan hijau (green finance).

Baca Juga:  BPRS Artha Aceh Sejahtera Hadir di Aceh, Ini Harapan Pemerintah

Syariat Adalah Masa Depan, Bukan Masa Lalu

Sebagian orang melihat sistem syariah sebagai beban atau keterbatasan. Padahal, di dunia internasional, ekonomi syariah justru tumbuh pesat. Global Islamic Finance Report (GIFR) 2024 mencatat aset keuangan syariah dunia telah melampaui US$ 4 triliun, dan terus meningkat. Negara-negara non-Muslim seperti Inggris dan Jepang pun membuka bank syariah karena melihat potensi keadilan dan stabilitasnya. Artinya, Aceh sebenarnya berada di jalur yang benar.

Hanya saja, kita perlu berani berinovasi dan membuka diri. Jangan sampai dunia bergerak maju dengan ekonomi syariah, sementara Aceh justru mundur karena ingin kembali ke sistem lama yang sudah ditinggalkan.

Menjaga Marwah, Menatap Masa Depan
Menolak kembalinya bank konvensional bukan berarti menutup diri dari kemajuan. Sebaliknya, itu adalah bentuk kesetiaan terhadap syariat dan penghormatan terhadap para syuhada. Mereka tidak berjuang untuk membangun sistem ekonomi berbasis riba, tetapi untuk menegakkan keadilan dan keberkahan dalam kehidupan.

Kita boleh kecewa, tetapi jangan menyerah.
Kita boleh mengkritik, tetapi jangan mengkhianati. Jika Aceh ingin maju, maka majulah dengan cara yang bermartabat. Dengan memperkuat sistem keuangan syariah, membangun kepercayaan publik, dan menggandeng dunia Islam dalam semangat kolaborasi. Karena pada akhirnya, perjuangan Aceh bukan hanya tentang masa lalu tetapi tentang menjaga janji suci kepada Allah dan para syuhada: bahwa syariat bukan sekadar simbol, melainkan jalan menuju kemuliaan.

Aceh tidak butuh langkah mundur, tapi lompatan berani.
Undanglah dunia ke tanah syariat, bukan kembalikan riba ke tanah perjuangan.

Penulis: Early Ridho Kismawadi
Ketua Program Studi S2 Magister Hukum Ekonomi Syariah IAIN Langsa

Bagikan:

Tinggalkan Komentar