Award Winners

Jokowi Teken Perpres, Penghasilan Kepala Otorita IKN Capai 172 Juta/Bulan

Harian Reportase - Kamis, 2 Februari 2023
Jokowi Teken Perpres, Penghasilan Kepala Otorita IKN Capai 172 Juta/Bulan
  
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Perpres tersebut mengatur gaji dan tunjangan Kepala Otorita IKN mencapai Rp 172 juta/bulan.

Dalam Perpres yang terdiri dari 11 pasal tersebut mengatur tentang Hak keuangan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN yang meliputi gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras), tunjangan jabatan, tunjangan kinerja.

Baca Juga:  Enam Kios di Idi Rayeuk Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Selain itu, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional.

Sebagai informasi, Kepala Otorita IKN saat ini dijabat oleh Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN dijabat oleh Dhony Rahajoe.

“Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” demikian bunyi Pasal 8.

Baca Juga:  PJ Bupati Aceh Timur Jangan dari Rezim Lama dan Figur Berbau KKN

Untuk Kepala Otorita IKN, hak keuangan yang diterima sebesar Rp 172.718.840 per bulan. Penghasilan itu terdiri atas gaji pokok sebesar Rp 5.040.000, tunjangan melekat sebesar Rp 648.840, tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000, dan tunjangan kinerja sebesar Rp 153.422.000.

Selain itu, Kepala Otorita IKN menerima dana operasional sebesar Rp 178.000.000. Dana Operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumsum dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.

Baca Juga:  Mencaci Maki Pemimpin Bukan Adat Aceh

Sementara itu, Wakil Kepala Otorita IKN menerima hak keuangan sebesar Rp 155.180.670. Penghasilan itu terdiri atas gaji pokok sebesar Rp 4.899.300, tunjangan melekat sebesar Rp 634.770, tunjangan jabatan sebesar Rp 11.566.800, dan tunjangan kinerja sebesar Rp 138.079.800.

Selain itu, Wakil Kepala Otorita IKN menerima dana operasional sebesar Rp 145.000.000. Dana operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumsum dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya. (detik.com)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar