Award Winners

Jual Pertalite Oplosan, SPBU di Medan Disegel Polisi

Harian Reportase - Sabtu, 8 Maret 2025
Jual Pertalite Oplosan, SPBU di Medan Disegel Polisi
Polrestabes Medan menyegel SPBU di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan pada Jumat (7/3/2025). (Dokumen: Istimewa)  
Penulis
|
Bagikan:

Medan, HARIANREPORTASE.com — Akibat menjual BBM jenis Pertalite hasil oplosan, SPBU Nagalan 14.201.135 yang beralamat di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan disegel Polrestabes Medan.

Pihak SPBU diduga memesan BBM ilegal sebanyak 24 ribu liter dalam seminggu.

Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono Raharja mengatakan jika manajer SPBU berinisial MAL (35) memesan BBM ilegal itu dari seseorang berinisial MI. Pihak kepolisian masih mendalami sosok MI.

“Peran para tersangka yang sudah kami amankan, jadi MAL tadi perannya adalah melakukan pemesanan, jadi MAL melakukan pemesanan kepada seseorang dengan inisial MI, ini akan kami lakukan pendalaman,” kata AKBP Taryono Raharja di lokasi, Jumat (7/3/2025).

Sementara U (58) dan YTP (38) berperan sebagai supir dan kernet mobil tangki pengangkut BBM ilegal. Keduanya digaji oleh MI.

“Untuk U itu adalah supir dan YTP adalah kernet yang mendapatkan gaji dari MI tadi. Sedang dalam penyelidikan Satreskrim nanti akan diupdate,” ucapnya.

Baca Juga:  Jeff Bezos Kembali Jadi Orang Terkaya di Dunia, Segini Kekayaannya

BBM ilegal dengan oktan atau RON 87 itu kemudian dicampur dengan Pertalite yang didapat secara resmi dari Pertamina. Proses pengoplosan dilakukan di tangki timbun SPBU.

“Jadi di dalam tangki timbun sudah ada Pertalite, kemudian dimasukkan dari mobil tangki ini, bercampurlah di situ, kemudian dijual dalam bentuk Pertalite,” ujarnya.

Taryono menyebutkan jika MAL memesan 8 ton atau 8 ribu liter dalam sekali pesan. Dalam seminggu, MAL memesan sebanyak 3 kali.

“Untuk 1 kali pemesanan kurang lebih 8 ton, 1 minggu 3 kali (pemesanan),” sebutnya.

Pihak SPBU disebut mendapatkan keuntungan Rp 1 ribu per liter dengan membeli dari MI. Sedangkan jika dari Pertamina hanya Rp 300 per liter.

“Kalau rinciannya, kalau dia membeli dari MI tadi dia mendapatkan keuntungan Rp 1.000 per liter, kalau dia membeli dari Pertamina Rp 300 per liter,” ungkapnya.

Pihaknya masih mendalami apakah masih ada SPBU lain yang disalurkan dari MI. Termasuk apakah ada keterlibatan pihak Pertamina dalam kasus ini.

Baca Juga:  Gas Andaman Mengalir ke Jawa, Aceh Kembali Menjadi Penonton?

“Apakah ada dioperasikan di SPBU yang lain, nanti akan kami dalami. Nanti apakah akan menginjak kepada supervisor akan kami dalami, kemudian terkait apakah ada keterlibatan pihak Pertamina akan kami dalami kembali,” bebernya.

Regional Manajer Retail Sales PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut Edith Indra Triyadi menuturkan jika pihaknya mengalir Pertalite ke SPBU ini sebanyak 8 ribu liter per hari.

“Alokasi untuk Pertalite nya per hari kurang lebih 8.000 liter per hari,” tutupnya.

Polrestabes Medan menyegel SPBU Nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. SPBU ini diduga mengoplos BBM jenis Pertalite.

Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono Raharja mengatakan jika SPBU ini disegel tadi malam setelah dilakukan pengujian oktan atau research octane number (RON). Hasilnya BBM yang dijual terbukti di bawah standar.

“Kami merilis tentang pengungkapan dugaan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite,” kata AKBP Taryono Raharja di lokasi, Jumat (7/3).

Baca Juga:  30 Persen Guru dan Dosen Anggap Gratifikasi Wajar, Ini Kata KPK

Polisi telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini yakni inisial MAL selaku manajer, inisal U selaku sopir, dan YTP selaku kernet. Ketiga terancam hukuman 6 tahun penjara.

“Dikenakan dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 60 miliar,” ucapnya.

Taryono menjelaskan jika praktek pengoplosan ini telah berlangsung 1 tahun lebih. Truk tangki berlogo Pertamina digunakan oleh U mengangkut BBM untuk dioplos.

“Prakteknya kurang lebih sudah 1 tahun lebih, kemudian truk ini memang dulunya ada kontrak kerja sama dengan Pertamina, namun saat ini sudah tidak ada kontrak, sehingga di situlah modus operandinya mengelabui penyalahgunaan niaga BBM jenis Pertalite ini dengan menggunakan mobil tanki Pertamina, sehingga masyarakat akan meyakini jika ini adalah BBM bersubsidi,” ujarnya.

Sumber: detiksumut

Bagikan:

Tinggalkan Komentar