Award Winners

30 Persen Guru dan Dosen Anggap Gratifikasi Wajar, Ini Kata KPK

Harian Reportase - Senin, 28 April 2025
30 Persen Guru dan Dosen Anggap Gratifikasi Wajar, Ini Kata KPK
Foto ilustrasi. (Dokumen Istimewa)  
Penulis
|
Bagikan:

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — 30 persen guru dan dosen masih menganggap gratifikasi atau pemberian dari peserta didik sebagai hal yang wajar. Hal ini merupakan praktik gratifikasi di sektor pendidikan di Indonesia.

Hal itu terungkap berdasarkan hasil survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024.

KPK mengatakan temuan survei tersebut masih menjadi bukti terjadinya gratifikasi dan konflik kepentingan di ruang kelas mulai dari pendidikan dasar sampai jenjang perguruan tinggi.

Baca Juga:  Menjaga Ampunan Allah Pasca Ramadhan, Daftar Khatib Jumat 5 Mei 2023 se Aceh Besar

“Masih ada 30% guru atau dosen, serta 18% pimpinan satuan pendidikan, yang menganggap gratifikasi dari siswa atau wali murid sebagai hal yang lumrah,” kata Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, kepada wartawan, dikutip pada Senin (28/4/2025).

Survei tersebut dilaksanakan pada 22 Agustus-30 September 2024. Survei dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu metode daring dengan WhatsApp, email blast, dan Computer Assisted Web Interviewing (CAWI), serta metode hybrid menggunakan Computer-Assisted Personal Interviewing (CAPI).

Baca Juga:  Sebagai Hulu dari Layanan Pertanahan, Menteri Nusron Ingin IPPAT Ikut Berperan dalam Transformasi Layanan Pertanahan

Survei SPI 2024 ini juga mengungkap 65 persen orang tua peserta didik dari SMA hingga perguruan tinggi masih memberikan bingkisan kepada pengajar. Tindakan itu sering dilakukan saat momen hari raya.

“Bahkan lebih serius lagi, di 22% satuan pendidikan, praktik ini dilakukan agar nilai siswa dinaikkan atau agar bisa lulus,” jelas Wawan.

Lebih lanjut, KPK mendorong kesadaran masyarakat dan tenaga pendidik untuk memahami potensi korupsi dari pemberian hadiah.

Baca Juga:  ADI Aceh Wisuda 12 Dai dan Daiyah Angkatan XI

KPK mengingatkan apresiasi tidak harus selalu dilakukan dengan pemberian materi.

“Ucapan terima kasih tulus, testimoni positif, atau kontribusi dalam peningkatan kualitas pendidikan justru lebih bermakna dan bebas dari risiko pelanggaran etika,” pungkas Wawan.

Sumber: detik

Bagikan:

Tinggalkan Komentar