Aceh Singkil, HARIANREPORTASE.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil menggelar ekspose terkait Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan non-berusaha, Jumat (12/9/2025).
Ekspose yang dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Aceh Singkil, Sudarman Sylvajaya, S.S.T., M.H., QRMO, didampingi Plt. Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Sri Utari Haloho, S.Sos., bersama jajaran ini membahas rencana pembangunan jalan di tiga desa di Kecamatan Pulau Banyak Barat, yakni Desa Siompin, Pulau Balai, dan Teluk Nibung.
Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting tersebut turut diikuti perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Aceh.
Menurut Sudarman, pertimbangan teknis pertanahan dilakukan untuk memastikan kesesuaian rencana pembangunan dengan tata ruang wilayah (RTRW) serta mengkaji aspek penting seperti status dan penguasaan tanah, kemampuan lahan, ketersediaan ruang, hingga potensi permasalahan pertanahan.
“Hasil evaluasi ini akan menentukan apakah rencana pembangunan jalan dapat disetujui atau perlu dilakukan penyesuaian. Prinsipnya, pemanfaatan ruang di Aceh Singkil harus berjalan sesuai rencana tata ruang dan mendukung pembangunan berkelanjutan,” jelasnya.
Pembangunan jalan di kawasan kepulauan ini diharapkan membuka aksesibilitas masyarakat, memperlancar konektivitas antar-desa, sekaligus mendukung pengembangan ekonomi dan pariwisata di Pulau Banyak yang dikenal sebagai salah satu destinasi unggulan Aceh.






