Award Winners

Kantor Pertanahan Aceh Timur Serahkan Sertipikat BMN kepada Polres Langsa

Harian Reportase - Jumat, 14 November 2025
Kantor Pertanahan Aceh Timur Serahkan Sertipikat BMN kepada Polres Langsa
Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur Serahkan Sertipikat Barang Milik Negara (BMN) Polres Langsa.  
Penulis
|
Bagikan:

Aceh Timur, HARIANREPORTASE.com — Upaya pemerintah dalam mempercepat legalisasi dan pengamanan aset negara terus menunjukkan progres positif. Pada Rabu, 12 November 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur resmi menyerahkan Sertipikat Tanah Barang Milik Negara (BMN) kepada Polres Langsa.

Penyerahan ini menjadi bagian penting dari program nasional penataan dan penertiban aset negara agar memiliki kepastian hukum yang kuat.

Sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Aceh Timur, Zulkhaidir, S.E., M.M., yang turut didampingi Muzakkir, S.H. (Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran) serta Zainal Abidin, S.H., M.Kn. (Kepala Seksi Survei dan Pemetaan). Sertipikat diterima oleh AKP Muhammad Rizaldi, selaku Komandan Kompi 2 Polres Langsa.

Baca Juga:  500 Mahasiswa UIN Pekalongan Diterjunkan dalam KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan

Dalam kesempatan tersebut, Zulkhaidir menegaskan bahwa sertifikasi aset BMN merupakan langkah krusial untuk menata administrasi dan memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah yang digunakan institusi negara.

“Langkah sertifikasi ini penting untuk menciptakan tertib administrasi aset negara dan memastikan tanah yang digunakan instansi pemerintah memiliki legalitas yang jelas,” ujar Zulkhaidir.

Beliau juga menekankan bahwa legalisasi aset merupakan bentuk dukungan Kantor Pertanahan terhadap lembaga penegak hukum agar dapat menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik tanpa hambatan terkait status kepemilikan lahan.

Baca Juga:  Agendakan Kunjungan ke Maluku Utara, Menteri Nusron Komitmen Kawal Sinergi Jajaran di Moloku Kie Raha

Program sertifikasi BMN ini diharapkan mampu meminimalisir potensi sengketa, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan setiap aset negara tercatat resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan adanya kepastian hukum tersebut, Polres Langsa kini memiliki dasar legal yang lebih kuat dalam memanfaatkan lahan untuk mendukung operasional dan kebutuhan institusi.

Penyerahan sertipikat ini menjadi bukti nyata sinergi antara Kantor Pertanahan dan institusi kepolisian dalam mewujudkan tata kelola aset negara yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar