Award Winners

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Harian Reportase - Jumat, 13 Maret 2026
KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
  Harian Reportase
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Jakarta, Harian Reportase – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah dan menjadi sorotan publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah umat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah bukti terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan dan distribusi kuota haji. KPK menduga terdapat praktik pengaturan kuota yang tidak sesuai prosedur serta berpotensi menguntungkan pihak tertentu.

Baca Juga:  Manajer Operasional Inkubator Kewirausahaan USK jadi Narasumber Seminar Business Plan

Penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak Agustus 2025, ketika KPK mulai menelusuri indikasi penyimpangan dalam kebijakan pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama. Dari proses tersebut, penyidik mengumpulkan dokumen, keterangan saksi, serta bukti lain yang kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Tidak hanya Yaqut, KPK juga menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka, termasuk mantan staf khusus di lingkungan Kementerian Agama yang diduga ikut terlibat dalam pengaturan kuota tersebut.

Baca Juga:  Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Dalam perkembangan terbaru, KPK menahan Yaqut untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penahanan dilakukan guna mempermudah proses pendalaman perkara serta menelusuri kemungkinan aliran dana dan keterlibatan pihak lain.

Meski demikian, Yaqut membantah menerima aliran dana dari praktik korupsi tersebut. Ia menyatakan bahwa seluruh kebijakan yang diambil selama menjabat Menteri Agama bertujuan untuk memastikan keselamatan serta pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia.

Baca Juga:  Politeknik Agraria STPN Tawarkan Program Studi Khusus di Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang

Sementara itu, KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Lembaga antirasuah tersebut juga akan mendalami lebih jauh mekanisme penentuan kuota haji serta potensi penyimpangan yang terjadi dalam prosesnya.


 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar