Semarang, HARIANREPORTASE.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pernikahan sesama jenis tidak bisa dilegalkan di Indonesia. Alasannya, hal tersebut dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pernyataan ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sebuah acara sarasehan kebangsaan yang digelar di Panti Marhaen, Semarang, dalam rangka peringatan Bulan Bung Karno.
Menurut Arief, ada upaya dari sebagian pihak untuk menguji Undang-Undang Perkawinan agar pernikahan sesama jenis diakui secara hukum, seperti yang sudah terjadi di beberapa negara lain. Namun, Arief menekankan bahwa Indonesia memiliki dasar ideologi yang berbeda.
“Di Indonesia, pernikahan harus antara laki-laki dan perempuan. Itu sesuai dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila,” kata Arief, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (28/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa ajaran agama-agama di Indonesia pada umumnya tidak membenarkan pernikahan sesama jenis, sehingga hal itu dianggap bertentangan dengan norma ketuhanan dan juga tidak sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia.
Arief juga menyinggung bahwa meskipun beberapa negara seperti Thailand sudah melegalkan pernikahan sejenis, Indonesia tidak bisa serta-merta mengikuti hal tersebut karena memiliki dasar hukum dan nilai-nilai sendiri.
“Kalau itu (pernikahan sejenis) dilegalkan, maka bertentangan dengan konstitusi dan Pancasila,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi bukan hanya menangani persoalan politik atau ekonomi, tetapi juga persoalan yang menyangkut nilai dan jati diri bangsa. Oleh karena itu, hakim MK harus benar-benar memahami ajaran dan nilai yang digali dari pemikiran Bung Karno, pendiri bangsa.
Kalo di legal kan kami akan angkat senjata
Dan berjihad
Untuk membersihkan kan syetan neraka yg bergentayangan di bumi ini