Award Winners

Percepat Pengakuan Hak Masyarakat Adat, Kantah Aceh Besar Hadiri Lokakarya MHA di Banda Aceh

Harian Reportase - Kamis, 13 November 2025
Percepat Pengakuan Hak Masyarakat Adat, Kantah Aceh Besar Hadiri Lokakarya MHA di Banda Aceh
  
Penulis
|
Bagikan:

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com – Upaya percepatan pengakuan dan perlindungan hak-hak tenurial Masyarakat Hukum Adat (MHA) kembali diperkuat melalui penyelenggaraan Lokakarya Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Tenurial MHA yang berlangsung di Hotel The Pade, Rabu (29/10/2025). Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar turut hadir sebagai salah satu instansi kunci dalam forum strategis tersebut.

Lokakarya ini menjadi ruang penting untuk membangun pemahaman bersama antarinstansi pemerintah, lembaga adat, dan berbagai pemangku kepentingan mengenai urgensi pengakuan hak atas tanah adat di Aceh. Selain membahas tantangan yang dihadapi di lapangan, kegiatan ini juga menyoroti pentingnya sinergi lintas sektor agar proses pengakuan dan perlindungan hak-hak MHA dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.

Baca Juga:  Menteri Nusron: Reforma Agraria Jadi Langkah Pemerintah Putus Mata Rantai Kemiskinan Ekstrem

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, Mukhibbus Shabri, S.P., hadir dan berkontribusi aktif dalam sesi diskusi. Dalam paparannya, ia menekankan bahwa proses pengakuan tanah adat membutuhkan pendekatan yang inklusif serta berbasis pada nilai-nilai dan kearifan lokal yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Aceh.

“Pengakuan hak masyarakat adat tidak bisa dilepaskan dari sejarah, budaya, dan tata kelola lokal yang berkembang di setiap wilayah. Pendekatan yang tepat akan mempercepat proses sekaligus memastikan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.

Baca Juga:  Kebut Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan Akhir Tahun, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Masuk di Akhir Pekan

Forum diskusi yang berlangsung hangat ini menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, institusi agraria, masyarakat adat, dan organisasi pendamping. Penguatan kerja sama tersebut diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum dalam pengelolaan tanah adat serta mendorong tata kelola sumber daya agraria yang lebih berkelanjutan.

Dengan dukungan berbagai pihak, pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat di Aceh Besar diharapkan semakin kuat. Langkah ini bukan hanya memberikan keadilan dan perlindungan bagi masyarakat adat, tetapi juga turut mendukung pembangunan daerah yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar