Award Winners

Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan, Kakantah Aceh Timur Koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Aceh

Harian Reportase - Senin, 11 Mei 2026
Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan, Kakantah Aceh Timur Koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Aceh
  
Bagikan:

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com – Upaya memperkuat kepastian hukum di sektor pertanahan terus dilakukan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Timur. Salah satunya melalui koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum guna memastikan setiap persoalan pertanahan dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Komitmen tersebut ditunjukkan oleh Kepala Kantah Aceh Timur, Zulkhaidir, S.E., M.M., yang memenuhi undangan koordinasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh di Aula Ditreskrimum Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (11/05/2026).

Baca Juga:  Berikan Pengarahan di Rakerda Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Sekjen ATR/BPN: Kemampuan Kelola Tiga Instrumen Jadi Kunci Sukses Pemimpin

Dalam pertemuan tersebut, Zulkhaidir didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP), Muzakkir, S.H. Keduanya memberikan penjelasan komprehensif terkait data dan administrasi pertanahan yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian.

Berbagai dokumen pendukung disampaikan sebagai bahan klarifikasi guna memberikan gambaran yang utuh mengenai riwayat administrasi pertanahan, status hak, serta aspek legal formal yang menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.

Zulkhaidir menegaskan bahwa sinergi antara instansi pertanahan dan aparat penegak hukum merupakan langkah strategis dalam menjaga tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca Juga:  Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

“Koordinasi lintas instansi menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan pertanahan. Kami berkomitmen memberikan data dan informasi yang akurat agar setiap proses dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, permasalahan pertanahan kerap melibatkan berbagai aspek administrasi dan hukum sehingga membutuhkan komunikasi yang baik antar-lembaga untuk memperoleh penyelesaian yang objektif dan berkeadilan.

Pertemuan tersebut juga menjadi wadah sinkronisasi informasi antara Kantah Aceh Timur dan penyidik Ditreskrimum Polda Aceh guna mempercepat proses penanganan perkara serta menemukan solusi yang memiliki kekuatan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:  Reforma Agraria Ubah Pola Pikir Warga Desa Baumata di Kabupaten Kupang, Hasilkan Peningkatan Penghasilan Petani

Melalui koordinasi yang semakin erat antara lembaga pertanahan dan aparat penegak hukum, diharapkan berbagai persoalan pertanahan di Aceh Timur dapat diselesaikan secara lebih efektif, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan dan penegakan hukum di bidang pertanahan.

Kegiatan berlangsung dalam suasana konstruktif, tertib, dan lancar hingga berakhirnya agenda koordinasi.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar