Award Winners

Penghapusan JKA oleh Pemerintah Aceh, Bukti Kezaliman Pemimpin Kepada Masyarakat Miskin

Penghapusan JKA oleh Pemerintah Aceh, Bukti Kezaliman Pemimpin Kepada Masyarakat Miskin
Praktisi Hukum Lemkaspa Aceh, Usman SH. (Doc: Ist)  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, Harian Reportasepenghapusan JKA — Provinsi Aceh merupakan salah satu Provinsi yang selalu mendapatkan juara dalam hal Kemiskinan di Pulau Sumatra sejak beberapa Tahun terakhir, hal ini disebabkan oleh tatakelola anggaran Otsus dan APBA yang buruk oleh Birokrasi Pemerintahan Aceh, sehingga sebesar apapun anggaran yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat tetap saja tidak bermanfaat sedikitpun bagi masyarakat.

Praktisi hukum Lemkaspa Usman SH mengatakan Aceh merupakan Provinsi yang terus menerus dilanda musibah seperti konflik bertahun-tahun, musibah tsunami, covit-19 dan sekarang kita rasakan lagi musibah yang luar biasa yaitu Pemimpin yang zhalim terhadap masyarakat miskin. Hal ini terlihat jelas oleh program-programnya yang tidak memihak sama sekali kepada rakyat.

Baca Juga:  Gubernur Dukung Pelaksanaan Balap Sepeda Internasional “Tour de Sabang”

Dirinya juga manyayangkan kepada oknum-oknum yang selalu menggerogoti uang rakyat seperti halnya kasus korupsi yang terus meningkat di Aceh dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2021 tercatat ada 146 kasus. Ditambah lagi dengan penderitaan baru yaitu penghapusan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tanggal 1 April 2022 mendatang.

Tentang Program Unggulan Pemerintah Aceh Pasangan Irwandi-Nova Periode 2017-2022 seperti halnya Aceh Seuninya-rumah dhuafa dihapus, Aceh Carong yang kemudian dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, JKA plus yang sekarang akan dihapus juga. Hal ini telah menunjukkan kegagalan pemerintah dalam menjalankan amanah rakyat.

Baca Juga:  Dyah Erti Terima Penghargaan Sebagai Tokoh Pencegahan Stunting

Oleh karena itu, Negara kita menganut sistem Demokrasi yang mana Kekuasaan terbesar berada ditangan rakyat, maka dari itu saya menganjurkan kepada seluruh masyarakat Aceh untuk berpartisipasi dalam menjalankan amanah konstitusi dalam hal kebebasan menyampaikan pendapat dihadapan umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka umum. Tutup Usman SH.

Sebagaimana diberitakan, Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sepakat untuk tidak melanjutkan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Baca Juga:  Angka Kemiskinan Aceh Periode Maret 2021 Turun 0,10 Poin dari September 2020

Sebagai konsekuensi pemberhentian pembayaran premi kesehatan yang selama ini terangkum dalam program JKA adalah masyarakat yang tidak memiliki JKN KIS diwajibkan mendaftar JKN Mandiri dan membayar premi kesehatan setiap bulan.

hal ini dianggap sangat memberatkan masyarakat, apalagi ditengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik, karena itu berbagai elemen sipil mengkritisi kebijakan tersebut.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar