Pengungkapan besar ini melibatkan sinergi antara Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Bea dan Cukai, serta Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Timur, Polres Gayo Lues, dan Polres Sabang.
Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, mengumumkan keberhasilan tersebut dalam konferensi pers di depan Aula Presisi Polda Aceh, Senin (6/10/2025).
“Dari hasil pengungkapan ini, Polda Aceh telah berhasil menyelamatkan sekitar 9.116.000 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba. Ini bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Irjen Marzuki.
Berawal dari Informasi Warga
Kasus besar sabu ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Aceh Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap seorang pelaku di Desa Alue Bade, Kecamatan Simpang Keramat, pada Selasa (30/9/2025).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita empat goni berisi 70 bungkus sabu seberat 77,3 kilogram, dua unit mobil, satu telepon genggam, serta sejumlah dokumen pribadi.
Dari hasil pengembangan, turut ditemukan 3,2 kilogram sabu tambahan, sehingga total barang bukti mencapai 80,5 kilogram.
1,3 Ton Ganja dari Gayo Lues
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Gayo Lues mengungkap kasus ganja terbesar dalam periode ini. Berdasarkan informasi masyarakat, petugas menelusuri aktivitas pengendalian distribusi ganja yang dilakukan oleh seorang warga berinisial AQ, yang kini ditetapkan sebagai DPO.
Dari penggerebekan di beberapa titik di Gayo Lues, petugas berhasil menyita 1,3 ton ganja kering siap edar.
Kokain di Pantai Sabang
Kasus berbeda juga ditemukan di wilayah Sabang. Seorang warga Gampong Iboih, Kecamatan Suka Makmue, menemukan 1 kilogram kokain tersangkut di akar pohon bakau pada Sabtu (6/9/2025).
Barang haram tersebut kini diamankan di Polres Sabang untuk pemeriksaan laboratorium dan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Kapolda Aceh menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) undang-undang yang sama.
Ancaman hukumannya berat — mulai dari pidana mati hingga penjara seumur hidup.
Ajak Masyarakat Bersatu Perangi Narkoba
Dalam kesempatan itu, Irjen Marzuki juga memberikan apresiasi kepada masyarakat Aceh yang aktif memberikan informasi kepada aparat.
“Pencegahan dan pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab kita bersama. Mari kita lindungi generasi muda Aceh dari ancaman narkotika demi masa depan yang lebih baik,” ujarnya.






