Award Winners

BQB Salurkan Pembiayaan Rp 7,2 Miliar

BQB Salurkan Pembiayaan Rp 7,2 Miliar
Foto Bersama Pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Baitul Qiradh Baiturrahman (KSPPS BQB) paska Rapat Anggota Tahunan (RAT) BQB Tahun Buku 2022 di Banda Aceh, Selasa, (30/5/2023).  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com –Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Baitul Qiradh Baiturrahman (KSPPS BQB) menyalurkan pembiayaan tahun 2022 sebesar Rp 7,2 miliar kepada 428 anggota.

Sementara simpanan anggota tahun yang sama mencapai Rp 6,9 miliar.

Sekretaris Pengurus BQB, Dr. Ir. H Basri A Bakar M.Si menyampaikan hal tersebut dalam acara pembukaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) BQB Tahun Buku 2022 di Banda Aceh, Selasa, (30/5/2023).

Basri mengatakan, pembiayaan yang disalurkan BQB untuk pemberdayaan ekonomi umat minimal Rp 2 juta dan tertinggi Rp 200 juta.

Usaha lain yang dilakukan adalah membuka loket resmi pembayaran listrik, air, telepon dan pembayaran tagihan lainnya.

“BQB juga menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infak dan sedekah Rp 23,5 juta,” ujarnya.

Sebagai lembaga ekonomi yang berbasis di Masjid Raya Baiturrahman, kata Basri, pertama kali diresmikan oleh Ketua ICMI Prof Dr BJ Habibie tahun 1995 dengan modal Rp 16 juta. Saat ini dengan aset Rp 19 milliar, telah menjadi wadah bagi mahasiswa UIN dan USK untuk magang dan menyelesaikan tugas akhir.

Baca Juga:  Yesus (alaihi as-salam) Dalam Perspektif Islam

Syarifah Nurana Arsyad SE MM, mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Banda Aceh dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas peningkatan kinerja BQB dari modal Rp 16 juta menjadi aset sekarang Rp 19 miliar.

Dia menegaskan, RAT adalah forumnya anggota, sebab koperasi milik anggota. “Koperasi dinilai berhasil apabila terjadi penambahan jumlah anggota setiap tahun,” ujarnya.

Dia mengatakan, kedepan koperasi terbuka akan diawasi oleh OJK dan boleh melayani pembiayaan. Sementara yang tertutup tetap dibina oleh dinas koperasi.

Pada sisi lain, kata Nurana, banyak anggota koperasi yang belum memahami prinsip-prinsip koperasi, misalnya anggota tidak aktif dapat dikeluarkan setelah tiga bulan dan pengurus yang meninggal harus segera diganti.

“Dinas koperasi akan melakukan pembinaan koperasi sesuai UU 25 tahun 1992, namun tidak wajib dinas menghadiri RAT, yang penting dinas menerima laporannya. Demikian pula, apabila RAT diikuti oleh perwakilan kelompok anggota, maka harus ada peraturan khusus yang disahkan dalam RAT,” tegasnya.

Sementara itu, anggota pengawas KSPPS BQB, Dr. Ali Amin menyampaikan, dari laporan keuangan konsolidasi tahun buku 2022 pendapatan dan beban, BQB telah membukukan Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp 6.620.000.

Baca Juga:  LEMKASPA: Disdik Aceh Ingin Tutupi Kegagalan Dengan Pencitraan Kelulusan SNMPTN

“Meskipun relatif rendah, tetapi capaian SHU ini sudah lebih baik dibandingkan tahun buku 2021 lalu BQB merugi Rp 24,2 juta,” katanya.

Dia mengatakan, pada tahun 2020, BQB mendapatkan SHU lebih tinggi yaitu Rp 41,2 juta. Menurunnya SHU ini dimaklumi, karena adanya pandemi secara internasional yakni Covid- 19. Padahal, pada periode ini, jumlah pembiayaan ke nasabah justru lebih meningkat sebesar 27,5% (Rp 7,1 miliar). Mestinya jumlah SHU berbanding lurus dengan jumlah SHU.

“Sebuah kebanggaan, bahwa BQB sudah lama mempunyai tiga cabang, yaitu jalan Mudawaly, Sukadamai, dan Ulee Kareng. Di lembaga keuangan, fungsi cabang atau kantor kas, untuk memperluas dan mempermudah jangkauan nasabah. Kalau sebelumnya pelayanan nasabah hanya di Pasar Aceh, di seputar Masjid Raya Baiturrahman, tetapi sekarang sudah tersedia di cabang Sukadamai dan Ulee Kareng,” tambahnya.

Menurut Ali Amin, sebagai lembaga jasa keuangan, kata Ali Amin, kerjasama eksternal BQB sangat diperlukan, baik dengan individu maupun institusi. Misalnya BQB yang mengelola dana masyarakat, sesuai dengan namanya KSPPS akan ada pengawasan lembaga non perbankan oleh OJK. Dalam hal ini, pemerintah telah mengeluarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan sektor keuangan (UUP2SK).

Baca Juga:  Gubernur Aceh Perpanjang PPKM Hingga 23 Agustus

Basri A Bakar menambahkan, RAT BQB yang dihadiri 30 peserta dari perwakilan anggota tiga kantor cabang itu, menerima Laporan Pertanggungjawaban Pengurus BQB Tahun Buku 2022 tanpa catatan.

Selain itu, menetapkan Pengurus BQB periode berikutnya yaitu Ketua Dr Ir H M Zardan Araby MBA MT, Sekretaris Dr Ir H Basri A Bakar MSi, dan Bendahara Dra Nurmi Yahya.

Sementara Pengawas terdiri atas Ketua Sayed Muhammad Husen dan anggota Dr Ali Amin.

Dewan Pengawas Syariah Dr H Muhammad Yasir Yusuf MA dan Ir Saiful Bahri MP.

RAT juga sepakat menghilangkan jabatan wakil direktur supaya biaya-biaya lebih efesien, pengurus yang merangkap dengan pengelola tidak menerima gaji dari dua sumber, serta merasionalkan target pendapatan dan laba tahun 2023. (Sayed M. Husen)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar