Pulau pulau sengketa tersebut secara historis, administratif, dan sosial lebih layak dimiliki Aceh, dan keputusan Mendagri dinilai tidak mencerminkan fakta-fakta di lapangan.
HARIANREPORTASE.com — Sengketa kepemilikan pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah ditetapkan berupa Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri, terkait keabsahan penguasaan dan kepemilikan empat pulau: Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Pihak yang paling keberatan atas keputusan tersebut adalah masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil dan Aceh pada umumnya, karena berdampak dalam hal pemanfaatan potensi di kepulauan maupan kawasan laut disekitar kepulauan, termasuk dugaan terdapat cadangan minyak dan gas bumi yang dalam area pulau tersebut, wajar menjadi rebutan pihak tertentu.
Apabila keempat pulau ini disorot dari satelit atau google maps, maka pulau-pulau ini dari daratan lebih dekat ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara, termasuk apabila diambil posisi lurus dari daratan menuju lautan berdasarkan peta digital, keempat pulau ini sedikit menjauh dari wilayah Provinsi Aceh. Namun, batas darat ini, sejak Indonesia merdeka, Pemerintah Aceh kurang perhatian dengan batas wilayah di kawasan daratan dalam hal ini tetangganya Sumatera Utara dengan tidak membuat tapal batas yang permanen.
Bahkan, perbatasan antara Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil dan Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah, hingga saat ini belum menemukan titik terang, hampir setengah wilayah Desa Lae Balno, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil masih di klaim menjadi wilayah Tapanuli Tengah Sumatera Utara.
Mengenai pulau-pulau ini, apabila ditelusur secara historis, objektif dan komprehensif, Aceh punya alasan yang sangat logis dan faktual untuk membenarkan bahwa yang paling berhak untuk disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai penguasa pulau-pulau ini adalah Aceh, yaitu terdapat bukti fisik berupa monumen, tugu tapal batas yang dibangun tahun 2018, dermaga kayu, mushala, dan pos penjagaan laut yang dibuat oleh Kabupaten Aceh Singkil dan Pemerintah Aceh, begitu juga warga Sumatera Utara yang bermukim di daratan, mengambil kelapa di pulau tersebut mengaku kebun kelapa di pulau itu merupakan milik orang Aceh, serta kebiasaan masyarakat nelayan di sekitar pulau tersebut tidak melaut pada hari jumat yang merupakan kekhasan dari norma adat masyarakat maritim Aceh, begitu juga sebaliknya tidak ditemukan tanda-tanda atau petunjuk bila pulau itu dikuasai oleh masyarakat Sumatera Utara, hal ini tentunya menjadi bukti petunjuk atau persangkaan yang semakin kuat atas penguasaan pulau tersebut semestinya milik masyarakat Aceh.
Bahwa pembuatan monumen, tugu tapal batas, dermaga kayu, mushala, dan pos penjagaan laut yang dibuat oleh Pemerintah Aceh dalam kawasan pulau tersebut, didasarkan pada Surat Kesepakatan Bersama di tahun 1992 antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Sumatera Utara, bahwa penyelesaian batas berpedoman pada Peta Topografi TNI Angkatan Darat di tahun 1978 dengan Skala 1:50.000. Peta tersebut menyebutkan: Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, masuk dalam wilayah Aceh tepatnya saat ini dalam wilayah Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.
Bahkan belakangan ini, ditemukan dokumen resmi kepemilikan atas pulau-pulau tersebut tertera atas nama warga Aceh bernama Teuku Raja Udah, dengan bukti hak milik berdasarkan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Atjeh tertanggal 17 Juni 1965 dengan Sertifikat bernomor 125/IA/1965 dan dokumen tersebut dipegang oleh ahli warisnya bernama Teuku Rusli Hasan.
Keempat pulau ini belum dihuni oleh masyarakat Aceh Singkil, melainkan sebagai tempat paling strategis bagi nelayan Aceh yang mencari ikan ke laut, apabila cuaca badai maka pulau-pulau ini adalah tempat yang paling aman untuk menunggu badai reda, dan kawasan pulau ini juga menjadi pilihan area spot mancing yang paling diincar oleh nelayan dan komunitas pemancing dari wisatawan lokal, nasional dan mancanegara, sebab ikan berukuran jumbo banyak populasinya di kawasan ini.
Terkait penamaan pulau, memang terdapat kesamaan nama pulau, dalam hal ini Pulau Panjang. Di Desa Pulau Baguk Kecamatan Pulau Banyak terdapat pulau diberi penamaan Pulau Panjang dan objek sengketa ini juga pulau yang diberi penamaan Pulau Panjang yang terletak di Desa Telaga Bakti Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil, kedua pulau yang namanya serupa ini berada di Kabupaten Aceh Singkil.
Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak mempunyai alasan historis dan faktual dalam meneguhkan dalil kepemilikannya, baik dalam rapat-rapat resmi pemerintahan maupun fakta-fakta di lapangan, dengan dasar hanya pencantuman pada daftar inventarisir pulau dalam kawasan Provinsi Sumatera Utara yang kemudian diajukan ke Pemerintah Pusat, diselenggarakan dengan rapat-rapat tertutup, dan pada saat rapat tidak dapat menunjukkan bukti otentik dan bukti-bukti pendukung maupun petunjuk, hingga terbitlah Keputusan Menteri Dalam Negeri: Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada tanggal 25 April 2025 yang pada pokoknya menyatakan keempat pulau tersebut milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Langkah Strategis
Pertama, Pemerintah Aceh dan Forum Bersama DPR dan DPD Daerah Pemilihan Aceh perlu bertemu Presiden Prabowo Subianto agar memerintahkan Menteri Dalam Negeri memperbaiki Keputusannya.
Kedua, apabila langkah pertama tidak dapat dilakukan maka Pemerintah Aceh segera mengajukan pembatalan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Ketiga, untuk keempat pulau tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat Aceh yang difaslitasi Pemerintah Aceh untuk berbagai aktifitas publik; objek wisata, perhelatan akbar, event-event daerah, dan lainnya.
Penulis adalah Advokat Putra Daerah Aceh Singkil.