Award Winners

Kemenag : Kontrak Kerja PPPK Dievaluasi Per Tahun

Kemenag : Kontrak Kerja PPPK Dievaluasi Per Tahun
Kemenag  
Penulis
|
Editor

Makassar, HARIANREPORTASE.com — Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dievaluasi Per tahun sesuai perjanjian yang telah ditandatangani. Jika dinilai tidak memenuhi target, kontraknya bisa diputus.

Hal itu ditegaskan oleh Sekjen Kemenag Nizar Ali, di hadapan Pejabat Eselon III dan IV, serta ratusan Peserta Diklat PPPK Kemenag Sulsel di Aula Syekh Yusuf Balai Diklat Keagamaan Makassar, Senin (10/10/2022).

“Bila berkinerja baik, maka kontraknya dilanjutkan,” katanya.

PPPK, kata Sekjen, sejak dinyatakan lolos harus melengkapi berkas administrasi, mengikuti diklat, serta wajib memiliki tiga unsur penting, yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sesuai tugas pokok dan fungsi yang tertera pada SK masing masing.

Baca Juga:  Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Lantik Rektor Unmuha Periode 2024-2028

“Hal itu disempurnakan dengan Semboyan ASN BerAKHLAK,” jelasnya.

“BerAKHLAK” merupakan semboyan dan pondasi baru bagi ASN di Indonesia. Istilah itu merupakan akronim dari Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

Sekjen Kemenag Nizar Ali juga menegaskan bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPPK) tidak akan disunat.

“Gaji ASN dengan Status PPPK tidak akan disunat. Bila menemukan atau mengalami hal tersebut, laporkan langsung, nanti saya akan beri tindakan tegas,” tegas Nizar Ali

Baca Juga:  Dyah Erti Idawati Kunjungi Desa Kerajinan di Bireuen

Sementara itu, Kakanwil Kemenag Sulsel Khaeroni melaporkan bahwa ASN Kemenag Sulsel terdiri atas 11.501 PNS dan 2.248 PPPK. Mereka tersebar di 108 satuan kerja, yaitu: Kanwil, 25 Kemenag Kabupaten/Kota, dan 83 madrasah.

Khaeroni juga memaparkan bahwa sampai 10 September 2022, ada 3.787 ASN Kanwil Kemenag Sulsel yang telah mengikuti kegiatan Penguatan Moderasi Beragama.

Sebagian mengikuti kegiatan Sosialisasi Moderasi Beragama (8 jam pelajaran) dan sebagian ikut Orientasi Pelopor Moderasi Beragama (28 jam pelajaran).

Baca Juga:  Dewan Dakwah Langsa Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir

Tahun 2023, Kanwil akan menggelar ToT MB bekerja sama dengan Pusdiklat Kementerian Agama bagi pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Madya (51 JP) sesuai KMA 93/2022 tentang Pedoman Penyelenggaran Penguatan Moderasi Beragama bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama.

“Alhamdulillah, baru-baru ini kami telah menerima tim Itjen Kementerian Agama yang memantau pelaksanaan Moderasi Beragama di Sulawesi Selatan dan hasilnya sudah berjalan dengan baik,” jelas Khaeroni. (Kemenag)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar