Award Winners

Satpol PP dan WH Aceh Besar Bongkar Bangunan Liar di Blang Bintang

Harian Reportase - Senin, 6 April 2026
Satpol PP dan WH Aceh Besar Bongkar Bangunan Liar di Blang Bintang
  Harian Reportase
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Aceh Besar, Harian Reportase – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar menertibkan dan membongkar sejumlah bangunan liar berupa pondok milik pedagang yang berdiri di atas trotoar di Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Senin (6/4/2026).

Penertiban tersebut dilakukan bersama unsur Forkopimcam Blang Bintang. Dalam kegiatan itu, petugas membongkar pondok-pondok yang dinilai melanggar aturan karena menggunakan fasilitas umum, khususnya trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki dan akses jalan.

Usai pembongkaran, petugas tidak menyita material bangunan milik pedagang. Sebaliknya, bahan-bahan tersebut ditata di area lapak masing-masing agar masih dapat dimanfaatkan kembali di lokasi pribadi tanpa mengganggu ruang publik.

Baca Juga:  Gelora Aceh Keluarkan SK Pergantian Ketua DPD Gelora Lhokseumawe, Ini Kata Khalid Ashim dan Pengurus

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi SP, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya melayangkan surat teguran secara bertahap kepada para pedagang.

“Penertiban dan pembongkaran ini dilakukan setelah sebelumnya kami telah memberikan surat teguran satu, dua, dan tiga, serta meminta agar pedagang membongkar sendiri pondok tersebut secara menyeluruh,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebagian pedagang sebenarnya telah memindahkan meja dan kursi yang sebelumnya ditempatkan di taman jalan. Namun, pondok yang berdiri di atas trotoar masih belum dibongkar, sehingga petugas mengambil langkah tegas dengan melakukan pembongkaran langsung di lapangan.

Baca Juga:  Pamit Mandi di Sungai, Warga Ranto Peureulak Tak Kunjung Pulang

Suhaimi menambahkan, penertiban tersebut juga berkaitan dengan difungsikannya kembali jalur tersebut sebagai salah satu akses utama keluar dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), sehingga keberadaan bangunan liar dinilai menghambat kelancaran lalu lintas.

“Sebelumnya pembongkaran belum dilakukan karena lokasi tersebut bukan akses utama dari bandara. Namun sekarang jalan tersebut kembali difungsikan, sehingga penertiban harus dilakukan,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Blang Bintang, Subhan SE MM yang memimpin apel sebelum penertiban menyatakan dukungannya terhadap langkah yang dilakukan Satpol PP dan WH Aceh Besar.

Baca Juga:  Pilih Pemimpin Sesuai Hati Nurani dan Hindari Sogok

“Kami siap mendukung penertiban yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia menegaskan bahwa seluruh regulasi yang berlaku harus ditegakkan tanpa terkecuali, mulai dari undang-undang, peraturan presiden, peraturan gubernur, peraturan bupati, hingga qanun yang berlaku di Aceh maupun Kabupaten Aceh Besar.

Meski demikian, pihaknya mengingatkan agar pelaksanaan penertiban tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis guna menghindari potensi konflik di lapangan.

“Namun dalam pelaksanaannya, kami berharap penertiban tetap dilakukan secara humanis, sehingga tidak menimbulkan bentrokan antara pedagang dan petugas,” pungkasnya.(*)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar