Award Winners

Setahun Prabowo-Gibran, Berikut Deretan Skandal Korupsi yang Terkuak

Harian Reportase - Senin, 20 Oktober 2025
Setahun Prabowo-Gibran, Berikut Deretan Skandal Korupsi yang Terkuak
  
Bagikan:

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Tepat satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Senin (20/10/2025), publik disuguhi sejumlah capaian politik dan ekonomi. Namun, di sisi lain, tahun pertama pemerintahan ini juga diwarnai dengan terbongkarnya sejumlah kasus korupsi besar yang menyeret pejabat, pengusaha, hingga hakim.

Berikut rangkuman skandal korupsi paling mencolok yang terkuak sepanjang tahun pertama era Prabowo-Gibran:


1. Skandal Minyak Mentah Pertamina: Kerugian Fantastis Rp 285 Triliun

Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023 menjadi sorotan besar. Kejaksaan Agung mengungkap adanya pemufakatan jahat antara oknum pejabat Pertamina dan pihak swasta dalam proses impor minyak mentah.

Sebanyak sembilan pejabat dan pengusaha telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Tak tanggung-tanggung, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 285 triliun.

Nama besar pengusaha Mohammad Riza Chalid pun ikut terseret dan kini berstatus buronan setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Baca Juga:  Gampong Seutui, Banda Aceh Launching Penanaman Jahe Tumpang Sari

2. Korupsi Chromebook Kemendikbud: Mantan Menteri Nadiem Jadi Tersangka

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terjadi pada 2019–2022.

Setelah empat pejabat internal ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini makin mengguncang saat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi menjadi tersangka pada September 2025.

Kejagung menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,98 triliun. Upaya gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem pun ditolak oleh pengadilan, menjadikan status tersangka tetap sah secara hukum.


3. Suap Hakim dalam Vonis Lepas Ekspor CPO

Pada Maret 2025, terkuak praktik suap terhadap empat hakim yang mengatur vonis lepas bagi tiga raksasa perusahaan CPO: PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Para hakim diduga menerima suap agar perusahaan-perusahaan tersebut terbebas dari jeratan hukum dalam kasus ekspor ilegal minyak sawit mentah.

Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim lainnya kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Sidang Perdana Sengketa Pilkada Mulai Digelar pada 8 Januari 2025

4. Dugaan Korupsi Kuota Haji: Eks Menag Dicegah ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan. Kasus ini menyeret eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya, serta pengusaha biro perjalanan haji.

KPK mencatat potensi kerugian negara sebesar Rp 1 triliun. Ketiganya saat ini dicegah ke luar negeri, meski hingga berita ini diturunkan, belum ada tersangka yang diumumkan.


5. OTT Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer: Pemerasan Sertifikat K3

Operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2025 menjaring Immanuel Ebenezer, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, beserta 10 orang lainnya. Mereka diduga melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

KPK menyita 32 kendaraan mewah sebagai barang bukti dan menyebut kasus ini sebagai praktik pemerasan sistematis di kementerian. Immanuel disangkakan melanggar Undang-Undang Tipikor dan kini mendekam dalam tahanan KPK.

Baca Juga:  LAZ Yakesma Aceh Salurkan Bantuan UKT bagi Mahasiswa USK dan UIN Ar-Raniry

6. Skandal Dana CSR BI dan OJK: Dua Anggota DPR Jadi Tersangka

Pada September 2025, dua anggota DPR dari Komisi XI, Heri Gunawan dan Satori, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana CSR dari Bank Indonesia dan OJK. Dana tersebut dialirkan ke yayasan yang mereka kelola.

Meski belum ditahan, keduanya dijerat UU Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK masih melengkapi berkas pemeriksaan.


Evaluasi Publik: Pemberantasan atau Pembiaran?

Meski kasus-kasus ini umumnya berakar dari periode sebelum Prabowo-Gibran menjabat, penegakan hukum yang terus berjalan memunculkan dua sisi pandang publik: ada yang melihat ini sebagai bukti keseriusan pemerintahan baru memberantas korupsi, namun ada pula yang mempertanyakan komitmen sistemik terhadap reformasi birokrasi dan pengawasan anggaran.

Satu hal yang jelas: tahun pertama Prabowo-Gibran menandai awal pemerintahan dengan tantangan berat di bidang integritas dan tata kelola.

Masyarakat kini menunggu, apakah pemberantasan korupsi akan menjadi warisan, atau sekadar tontonan tahunan.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar