Award Winners

Siapapun Berhak Menjadi Calon Gubernur

Harian Reportase - Senin, 22 Juli 2024
Siapapun Berhak Menjadi Calon Gubernur
Kantor Gubernur Aceh, Jl. T. Nyak Arief, Banda Aceh. (Dokumen: Istimewa)  
Penulis
|
Bagikan:

Oleh Dr. Taufik A Rahim


HARIANREPORTASE.com — Kondisi politik kekinian di Aceh terus beredar, bertambah serta berkembang para calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh, sejauh mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku, terutama mendapatkan dukungan usulan dari partai politik dan gabungan partai politik, baik partai politik nasional dan lokal.

Sehingga rasional politik mendapatkan dukungan usulan partai politik menjadi suatu kemestian sesuai aturan dan undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh. Maka siapapun yang mendapatkan dukungan partai dengan ketentuan syarat minimal persentase usulan, silahkan maju, sehingga tidak ada partai ataupun Calon Gubernur yang dominan pada masa Pilkada di Aceh pada 27 Nopember 2024 yang akan datang. Meskipun ada calon yang merasa “over confidences” dengan merasa menang sebelum bertanding pada Pilkada 2024, berangan-angan membuat ilusi, serta berhalusinasi akan menjadikan sebagaimana dalam bayangan ataupun hayalan otaknya yang belum tentu mampu terealisasikan secara konkrit pada saat kursi kekuasaan telah didudukinya.

Baca Juga:  Menteri Nusron Paparkan Empat Pilar Filosofi Pertanahan

Hal ini semestinya dapat dibuat, dijabarkan dalam manifesto ataupun visi-misinya yang rasional serta realistis. Sehingga rakyat Aceh tidak muak lagi melihat wajah elite, politisi dan Calon Gubernur/Wakil Gubernur yang selalu mengumbar janji-janji manis saat menjadi calon. Namun demikian tidak lebih sebagai kaki-tangan, patront and client, hubungan tuan dan cuan dengan Pemerintah Pusat Jakarta, tidak lebih sosok penghamba kepada Pemerintah Pusat di Jakarta, maka seluruh janjinya akan sirna untuk memenuhi kepentingan politik atasan-bawahan di pusat, kemudian partai politik pengusungnya, kroni-kroni orang di lingkarannya, pribadinya dan keluarganya, maka berkembang secara akut korupsi dan kolusi untuk kepentingan individu dan kelompoknya, sering disebut sebagai korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), semakin terstruktur, sistematis dan masif.

Baca Juga:  I am Sorry, I’ve Misunderstood Your Faith!

Dengan demikian, siapapun boleh menjadi calon serta mencalonkan diri sebagai Gubernur/Wakil Gubernur Aceh, sejauh pemikiran politik rasional dan realistis, jangan menebar serta menabur janji yang tidak rasional yang menjadikan rakyat Aceh “meluat atau jijik” dengan mendengarkan janji-janji manis sebagaimana periode Gubernur/Wakil Gubernur sebelumnya yang sama sekali tidak terealisir, bahkan kehidupan rakyat Aceh tidak berubah, terperbaiki, bahkan mendapat julukan daerah termiskin se-Sumatera dan pada posisi nomor enam seluruh Indonesia, sementara itu anggaran belanja publik Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh terbesar kelima secara nasional dan nomor satu tertinggi di luar Pulau Jawa.

Baca Juga:  Mengelola Aceh di Tengah Jerat Mafia Jabatan dan Oligarki Birokrasi

Urusan kemenangan itu hak rakyat sebagai pemegang kedaulatan dan kekuasaan tertinggi, meskipun isu politik uang (money politics) sudah berhembus kencang sebelum Pilkada Aceh. Namun pemikiran rasional politik ditangan rakyat dan sosialisasi dari kelompok sipil dan media akan semakin melawan politik uang tersebut.

Penulis adalah Akademisi dan Pengamat Ekonomi dan Politik Aceh.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar