Award Winners

Sidang Perdana Sengketa Pilkada Mulai Digelar pada 8 Januari 2025

Harian Reportase - Kamis, 19 Desember 2024
Sidang Perdana Sengketa Pilkada Mulai Digelar pada 8 Januari 2025
Mahkamah Konstitusi. (Dok: Ist)  
Penulis
|
Bagikan:

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Sidang perdana untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dimulai pada 8 Januari 2025 mendatang.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Kemudian, pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025.

“Tahapan: Pemeriksaan pendahuluan. Kegiatan: Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon. Jadwal: 8–16 Januari 2025,” demikian dikutip dari Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, Kamis (19/12/2024), dilansir dari kompas.com.

Sementara itu, sidang dengan agenda pemeriksaan akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.

Baca Juga:  Sengketa Pileg 2024, MK Kabulkan 44 Permohonan dan 57 Ditolak

Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta mengesahkan alat bukti.

Selanjutnya, hakim konstitusi dijadwalkan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada tanggal 5–10 Februari 2025.

Dalam RPH ini akan dibahas mengenai perkara dan mengambil putusan lanjut atau tidaknya suatu perkara.

Kemudian, putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025.

Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang rencananya dilakukan pada 14–28 Februari 2025.

“Tahapan: Pemeriksaan persidangan lanjutan. Kegiatan: Pembuktian lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan,” demikian penjelasan mengenai sidang pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga:  37 Siswa SMA Negeri 9 Banda Aceh Lulus SNBP 2026

Setelah itu, Mahkamah kembali menggelar RPH untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir.

RPH tersebut dijadwalkan pada 3–6 Maret 2025.

Lalu, sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7–11 Maret 2025.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran permohonan sengketa Pilkada 2024 telah berakhir karena diterima hingga Rabu, 18 Desember 2024, sebagaimana tertulis dalam PMK 14/2024.

Namun, MK tetap akan menerima permohonan yang didaftarkan lewat dari batas akhir pendaftaran maupun setelah jadwal registrasi perkara.

“MK tidak dapat menentukan hari terakhir pendaftaran karena semua tergantung KPU dalam menetapkan perolehan suara paslon. Jika ada yang mendaftar setelah perkara di-BRPK pada tanggal 3 Januari (2025), tetap diterima,” ujar Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).

Baca Juga:  Utang Pemerintah Tembus Rp 9.138 Triliun, Rasio Hampir Sentuh 40 Persen PDB

Selain itu, MK juga mempertimbangkan jadwal penetapan hasil pilkada oleh KPU yang berbeda-beda di tiap daerahnya.

Sebab, terdapat beberapa daerah yang melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

“Hingga hari ini kami juga belum tahu persis apakah sudah 100 persen penetapan perolehan suara oleh KPU. Misalnya, kalau ada KPU di daerah yang masih melakukan PSU (pemungutan suara ulang), penetapan perolehan suara baru saja ditetapkan. Kalau ada yang ajukan perkara, tetap harus diterima,” kata Enny.

Sementara itu, berdasarkan laman resmi MK, total permohonan sengketa pilkada per Kamis pukul 14.50 WIB adalah 310 permohonan.

Dengan rincian, 21 permohonan terkait perselisihan hasil pemilihan gubernur, 240 permohonan hasil pemilihan bupati, dan 49 permohonan lainnya terkait pemilihan wali kota.

Bagikan:

1 Komentar pada “Sidang Perdana Sengketa Pilkada Mulai Digelar pada 8 Januari 2025”

  1. Cekpen berkata:

    Ya disegerakan aja karna rakyat mununggu2 hasil keputusan akhir, dimana suara rakyat itu sendiri.

Tinggalkan Komentar