Pertemuan lintas sektoral ini memfokuskan pembahasan pada langkah-langkah taktis dalam rangka percepatan penyelesaian sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kecamatan Simpang Ulim. Wilayah tersebut dipilih karena berdasarkan evaluasi berkala, proses pensertipikatan tanah wakaf di lapangan dinilai masih menghadapi sejumlah kendala dan hambatan administratif yang memerlukan penanganan segera.
Guna menyamakan persepsi, mengurai sumbatan komunikasi, serta mencari solusi terbaik atas kendala yang terjadi, kegiatan koordinasi ini sengaja melibatkan langsung para perwakilan geuchik (kepala desa) beserta perangkat desa dari seluruh wilayah Kecamatan Simpang Ulim. Kehadiran perangkat desa dinilai krusial sebagai garda terdepan dalam pengumpulan data awal di tingkat tapak.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Subbagian Kepegawaian, Ibu Ayu Novianti, S.E., hadir langsung dalam pertemuan tersebut sekaligus bertindak sebagai salah satu pemateri utama. Dalam pemaparannya di hadapan para peserta, beliau menekankan secara mendalam mengenai pentingnya tertib administrasi dan kelengkapan berkas sejak dari tingkat desa. Hal ini diperlukan agar seluruh proses pensertipikatan di Kantor Pertanahan dapat berjalan lancar, cepat, dan terhindar dari hambatan ataupun sengketa hukum di kemudian hari.
Sinergi lintas sektoral ini diperkuat dengan hadirnya perwakilan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur, Bapak H. Mulkan Sidamanik, S.Sos.I., M.A. Selain menghadiri jalannya koordinasi, beliau turut memberikan materi pembekalan kepada para perangkat desa mengenai tata cara pengelolaan tanah wakaf serta urgensi legalitas hukum tanah wakaf demi melindungi aset keagamaan agar memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Sementara itu, dari sisi kepastian hukum dan mitigasi risiko di lapangan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Bapak Muhadir, S.H., M.H., hadir sebagai pemateri dari pihak kejaksaan. Dalam arahannya, beliau memaparkan peran penting kejaksaan dalam mengawal program strategis ini serta memberikan pandangan hukum yang komprehensif terkait penyelesaian sengketa atau kendala administratif yang kerap ditemui dalam proses sertifikasi tanah wakaf.
Kegiatan koordinasi ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi para geuchik dan perangkat desa di Kecamatan Simpang Ulim untuk segera merampungkan proses inventarisasi dan pemberkasan tanah wakaf di desa masing-masing. Dengan kuatnya komitmen dan sinergi yang terjalin antara Kantor Kementerian Agama, Kantor Pertanahan, dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur, target akselerasi sertifikasi tanah wakaf tahun 2026 optimistis dapat tercapai dengan baik, lancar, dan akuntabel.