Simeulue, HARIANREPORTASE.com – Upaya mempercepat sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Simeulue terus menunjukkan progres positif. Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilaksanakan secara daring pada Selasa, 14 April 2026, antara Kantor Pertanahan Kabupaten Simeulue, Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simeulue, Nasrullah, S.P., M.M., bersama jajaran turut mengikuti kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat sinergi lintas sektor. Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi, khususnya dalam mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf yang selama ini menjadi perhatian bersama.
Dalam keterangannya, Nasrullah menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan mampu mengatasi berbagai kendala di lapangan, mulai dari aspek administrasi hingga legalitas tanah wakaf. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, proses sertipikasi diharapkan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
“Sinergi ini menjadi kunci dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini juga mencerminkan komitmen bersama dalam mendorong tertib administrasi pertanahan di wilayah Aceh, khususnya di Kabupaten Simeulue. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di bidang pertanahan dan keagamaan.
Melalui kolaborasi yang solid antarinstansi, percepatan sertipikasi tanah wakaf tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga berkontribusi pada penguatan fungsi sosial tanah wakaf bagi kesejahteraan masyarakat.
Dengan semangat kebersamaan dan koordinasi yang berkelanjutan, Simeulue optimistis dapat menjadi salah satu daerah yang berhasil mewujudkan tertib administrasi pertanahan secara menyeluruh.