Aceh Timur, HARIANREPORTASE.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan pertanahan yang modern, cepat, dan transparan.
Upaya tersebut ditegaskan melalui rapat koordinasi strategis antara Kantah Aceh Timur dan seluruh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Notaris, yang digelar pada Rabu (12/11).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Aceh Timur, Zulkhaidir, SE, MM, ini menjadi momentum penting dalam percepatan implementasi Hak Tanggungan Elektronik (HT-el). Sistem berbasis digital ini dinilai sebagai langkah krusial dalam reformasi birokrasi pertanahan yang tengah digalakkan Kementerian ATR/BPN.
Dalam arahannya, Zulkhaidir menegaskan bahwa transformasi digital bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan.
“Kolaborasi erat dengan PPAT adalah keharusan. Melalui sistem elektronik, kita dapat memastikan setiap proses Hak Tanggungan berjalan efisien, memotong birokrasi, dan mencegah penumpukan berkas. Yang terpenting, ini meningkatkan akuntabilitas layanan kita kepada masyarakat,” ujarnya.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri para pejabat struktural kunci di lingkungan Kantah Aceh Timur, antara lain Muzakkir, SH selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Zainal Abidin, SH, M.Kn selaku Kepala Seksi Survei dan Pengukuran. Kehadiran mereka menegaskan kesiapan tim teknis dalam mengawal percepatan penerapan HT-el, sekaligus mengantisipasi berbagai tantangan teknis yang mungkin muncul di lapangan.
Para PPAT yang hadir juga mendapatkan pemaparan teknis terkait alur layanan HT-el, termasuk penyesuaian prosedur, kebutuhan kelengkapan dokumen, hingga mekanisme verifikasi elektronik. Diskusi terbuka berlangsung dinamis, menandakan kuatnya semangat bersama untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan di Aceh Timur.
Dengan terlaksananya rapat koordinasi ini, Kantah Aceh Timur berharap implementasi HT-el dapat berjalan optimal serta memberikan dampak nyata bagi kemudahan layanan pertanahan. Transformasi digital diharapkan menjadi pondasi bagi penyelenggaraan layanan publik yang lebih transparan, efektif, dan berintegritas di daerah tersebut.