Award Winners

Warga Senubok Pango Antusias Ikuti Sosialisasi PTSL 2026, Perkuat Kepastian Hukum dan Dorong Ekonomi Desa

Harian Reportase - Kamis, 12 Februari 2026
Warga Senubok Pango Antusias Ikuti Sosialisasi PTSL 2026, Perkuat Kepastian Hukum dan Dorong Ekonomi Desa
  
Bagikan:

Aceh Timur, HARIANREPORTASE.com – Ratusan masyarakat Kampung Senubok Pango, Kecamatan Banda Alam, mengikuti sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 yang digelar oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memberikan pemahaman menyeluruh tentang pentingnya legalitas hak atas tanah sekaligus mendorong percepatan sertifikasi di wilayah pedesaan.

Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan turut melibatkan unsur penegak hukum sebagai bentuk sinergi antarinstansi. Hadir sebagai narasumber utama, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Gus Irwan Selamat Marbun, yang menekankan urgensi kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Baca Juga:  Melalui KKNP-PTLP, Taruna/i STPN Ikut Andil dalam Pemutakhiran Data Digital Pertanahan

“Legalitas tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat. Dengan sertifikat yang sah, potensi sengketa di kemudian hari dapat diminimalisir,” ujarnya di hadapan peserta sosialisasi.

Ia juga menegaskan bahwa koordinasi antara Kantor Pertanahan dan aparat penegak hukum bertujuan mengantisipasi berbagai kendala administratif maupun potensi persoalan hukum selama proses sertifikasi berlangsung.

Sementara itu, jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur menjelaskan bahwa program PTSL 2026 dirancang untuk memberikan kemudahan dan keterjangkauan biaya bagi masyarakat, khususnya di wilayah pelosok seperti Kampung Senubok Pango. Edukasi yang diberikan meliputi tahapan pendaftaran, persyaratan dokumen, hingga pentingnya partisipasi aktif warga dalam setiap proses pengukuran dan pendataan bidang tanah.

Baca Juga:  Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Pertemuan tersebut turut dihadiri tokoh masyarakat setempat, mulai dari Kepala Desa, Imam Desa, hingga para Kepala Dusun. Dalam suasana penuh kebersamaan, disampaikan bahwa kepemilikan sertifikat tanah bukan hanya memberikan rasa aman, tetapi juga membuka akses ekonomi yang lebih luas. Tanah bersertifikat dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha, agunan perbankan, maupun peningkatan nilai aset keluarga.

Antusiasme warga terlihat dari berbagai pertanyaan yang diajukan terkait prosedur, waktu penyelesaian, hingga manfaat jangka panjang program tersebut. Banyak warga berharap seluruh bidang tanah di desa mereka dapat terdaftar secara lengkap pada 2026 mendatang.

Baca Juga:  Jaga Dokumen Negara, Kementerian ATR/BPN Gandeng Taruna/i STPN dalam Percepatan Restorasi Arsip Pertanahan Pascabencana

Melalui akselerasi PTSL 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur menargetkan terwujudnya “Kabupaten Lengkap”, yakni seluruh bidang tanah terpetakan dan terdaftar secara resmi. Harapannya, Kampung Senubok Pango dapat menjadi salah satu contoh desa yang berhasil mencapai kepastian hukum pertanahan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar