Award Winners

45 Bulan Tidak Menerima Gaji, Pemkab Aceh Besar Disomasi

Harian Reportase - Rabu, 16 April 2025
45 Bulan Tidak Menerima Gaji, Pemkab Aceh Besar Disomasi
Nourman Hidayat, S.H   
Penulis
|
Bagikan:

Jantho, HARIANREPORTASE.com — Rohani, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)  dari Dinas Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar tidak menerima gajinya selama 45 bulan tanpa ada kejelasan apapun.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Nourman Hidayat dari kantor hukum Nourman & Partner, di Banda Aceh, Rabu (16/4/2025).

Menurut Nourman, hingga saat ini tidak ada kejelasan apapun terkait masalah ini meski sudah sekian tahun diperjuangkan oleh Rohani.

“Untuk keperluan itu kami sudah pernah mengirimkan surat somasi nomor 386/181/somasi/II/2025 pada Februari lalu namun hingga saat ini belum ada tanggapan apapun.” Ujar Nourman

Menurut penjelasan dari beberapa pejabat Aceh Besar, Rohani tidak hadir selama masa 45 bulan pada tahun 2019 hingga 2023.

Namun sayangnya, penjelasan itu rancu, karena sudah seharusnya ada semacam sidang penegakan disiplin yang memutuskan sanksi tertentu kepada kliennya, yang tentunya harus dimulai dengan surat peringatan.

Baca Juga:  Tiga Cara Menolong Agama Allah

“Tidak ada surat keputusan apapun terhadap status klien kami meski pemerintah Aceh besar melalui tim penegak disipilin sudah bolak balik buat rapat internal untuk memutuskan status yang bersangkutan sebagai pegawai negeri sipil di dinas kesehatan Aceh Besar, Segala upaya sudah dilakukan oleh klien kami selama bertahun-tahun dan selalu saja bias dan tidak ada petunjuk apapun.” terang Nourman

“Klien kami pangkatnya rendah, namaun apa yang dilakukan oleh pemerintah Aceh Besar yang tidak menyelesaikan masalah ini adalah kenakalan sistematis. Ini tidak bisa dibiarkan. Seharusnya ada selembar surat keputusan yang diserahkan kepada klien kami sebagai dasar pijakan bagi kami untuk melakukan upaya administrastif maupun upaya lainnya” kata Nourman.

Nourman bahkan menduga ada indikasi perbuatan melawan hukum tertentu terkait anggaran itu.

Baca Juga:  Pemerintah Aceh Miliki 27.999 ASN, 60 Persennya Perempuan

Rohani sudah berulang kali menjumpai pejabat di Aceh Besar termasuk Bupati Syeh Muharram dan asisten 1, Jamaludin, juga kepala dinas kesehatan, Anita, namun dirinya merasa dipermainkan sehingga saat ini, meski sejak 2024 hingga saat ini dia aktif bekerja dan menerima gaji secara penuh.

Namun untuk tahun 2019-2023 tidak ada kejelasan kenapa dia belum dapat gaji.
Padahal sederhana saja, jika putusannya dia tidak digaji harus melalui prosedur surat peringatan atau putusan atas pelanggaran etik.

“Justru klien saya mendapatkan surat pernyataan resmi nomor peg.823.2/847/2024 yang ditandatangani kepala dinas kesehatan Aceh Besar, Anita, SKM, M.Kes , bahwa klien kami tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat” kata Nourman.

“Bahkan Anita mengirimkan surat kepada Ketua Tim Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil lingkungan pemerintah Aceh Besar dengan nomor surat : 5954/2024 yang pada pokoknya mohon rekomendasi untuk pembayaran gaji klien kami. Anita juga sudah mengirimkan surat kepada kepala BPKD Aceh Besar usul pengaktifan status gaji PNS untuk klien kami. Turut dilampirkan rekapitulasi absensi dan dokumen pendukung lainnya”. lanjutnya

Baca Juga:  Blok Andaman dan Medco Dinilai Belum Menyejahterakan Aceh

Nourman mengingatkan pemerintah Aceh Besar, khususnya Sekda,  Asisiten 1 dan kepala dinas jangan abai terhadap masalah ini.

“Meski nilainya tidak besar, tapi sangat berarti bagi klien kami” lanjut Nourman.

“Jika alasan bahwa klien kami tidak hadir dimasa lalu dan karena alasan itu mendapat perlakukan tidak manusiawi, klien kami bisa buktikan ada oknum pegawai dinas kesehatan yang sejak dulu tidak hadir hingga saat ini masih terus mendapatkan gaji seolah tidak melakukan pelanggaran serius”. kata Nourman lagi.

Bagikan:

2 Komentar pada “45 Bulan Tidak Menerima Gaji, Pemkab Aceh Besar Disomasi”

  1. Sofyan berkata:

    Agar Pemerintah Aceh Besar bisa memperhatikan hak-hak gaji orang yang sudah bekerja bagi daerah. Jika ada pelanggaran yang dilakukan, berikan peringatan/teguran baik dalam bentuk lisan, SP1 bahkan sampai SP3 dan Pemecatan. Harus ada langkah administratif yang diterima oleh ybs. Tapi jika itu tidak ada, maka jangan aniaya pegawai dengan tidak membayar gajinya

  2. Rahmat311 berkata:

    Mudah-mudahan ada titik temu yang baik. Sangat sayang jika bekerja dengan ie Babah puteh selama bertahun-tahun.

Tinggalkan Komentar