HARIANREPORTASE.com – Pendaftaran Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2024 jalur seleksi mandiri masih dibuka hingga 31 Oktober 2024 mendatang. Namun dibeberapa PTN atau PTS ada yang memberikan batas waktu tersendiri sesuai dengan jalur mandiri yang dibuka.
Kesempatan ini bisa dimanfaatkan oleh siswa yang belum berhasil lolos UTBK SNBT 2024 (Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes).
KIP Kuliah 2024 jalur mandiri bisa digunakan di jalur seleksi mandiri baik di PTN (perguruan tinggi negeri) dan PTS (perguruan tinggi swasta).
Semua calon mahasiswa yang lolos mendapatkan biaya belajar di perguruan tinggi hingga menyelesaikan studi, serta dapat bantuan uang saku bulanan.
Pendaftaran KIP kuliah jalur mandiri 2024 melalui link website https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Siapa yang bisa mendaftar KIP Kuliah?
Tentunya pertanyaan ini sering muncul saat menyimak persyaratan KIP Kuliah.
Bila siswa memiliki orangtua dengan gaji maksimal Rp 4 juta per bulan, masih bisa mendaftar KIP Kuliah jalur mandiri 2024.
Caranya dengan memberikan bukti pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
Persyaratan KIP Kuliah Jalur Mandiri 2024
Berikut ini adalah persyaratan lengkap yang dibutuhkan untuk bisa mendapatkan fasilitas KIP Kuliah 2024 pada jalur mandiri:
1. Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya. Dengan demikian, peserta yang bisa mendaftar tahun ini adalah lulusan 2024, 2023, dan 2022.
2. Usia pendaftar maksimal 21 tahun.
3. Peserta Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik S1 atau vokasi.
5. Pendaftaran bisa untuk penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi (A, B, dan C) dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
6. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, yang dibuktikan dengan:
Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah.
Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Kriteria lainnya termasuk siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) seperti Papua dan Papua Barat, serta dalam kondisi khusus karena bencana atau faktor lain.
Cara daftar KIP Kuliah 2024 jalur mandiri
1. Mengunjungi website kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
2. Klik menu “Login Siswa” dan masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan alamat email yang aktif.
3. Menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email yang didaftarkan.
4. Menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih.
5. Setelah calon penerima KIP Kuliah 2024 diterima di perguruan tinggi, selanjutnya lakukan verifikasi di perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Nominal KIP Kuliah
Besaran biaya bagi bantuan uang saku dan bantuan pendidikan tidak sama di tiap daerah, dibedakan berdasarkan klaster dan akreditasi dari prodi yang diambil.
Untuk bantuan uang saku, besaran bagi daerah klaster 1 sebesar Rp 800.000, klaster 2 Rp950.000, klaster 3 Rp1.100.000, klaster 4 Rp1.250.000, dan klaster 5 Rp 1.400.000.
Sedangkan untuk besaran bantuan pendidikan yakni maksimal Rp12 juta bagi penerima yang kuliah di prodi akreditasi A. Kemudian maksimal Rp4 juta bagi penerima yang belajar di prodi akreditasi B.
Bagi penerima di prodi akreditasi C bakal mendapatkan bantuan pendidikan senilai maksimal Rp 2.400.000
Demikian informasi persyaratan pendaftaran KIP Kuliah 2024 jalur mandiri, dilansir dari laman kompas.com, Sabtu (15/6/2024).