HARIANREPORTASE.com — Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang, Sebanyak 28 provinsi dari total 38 provinsi di Indonesia dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur hingga Pilkada selesai.
Regulasi Pj Gubernur tertuang dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Penjabat Gubernur atau Pj Gubernur harus berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Pj Gubernur ditetapkan oleh presiden untuk melaksanakan tugas dan wewenang gubernur karena terdapat kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur.
Dilansir dari kompas.com, Berikut daftar Pj Gubernur di Indonesia yang telah dilantik sejak 2022 hingga Juni 2024:
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Riau
4. Sumatera Selatan
5. Lampung
6. Kepulauan Bangka Belitung
7. Banten
8. DKI Jakarta
9. Jawa Barat
10. Jawa Tengah
11. Jawa Timur
12. Bali
13. Nusa Tenggara Barat
14. Nusa Tenggara Timur
15. Kalimantan Barat
16. Kalimantan Timur
17. Sulawesi Selatan
18. Sulawesi Tenggara
19. Gorontalo
20. Sulawesi Barat
21. Maluku
22. Maluku Utara
23. Papua
24. Papua Barat
25. Papua Tengah
26. Papua Pegunungan
27. Papua Selatan
28. Papua Barat Daya
Merujuk Pasal 8 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, masa jabatan Pj Gubernur ditetapkan selama satu tahun.
Masa jabatan tersebut dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Namun, masa jabatan satu tahun untuk Penjabat Gubernur dapat dikecualikan apabila:
Menindaklanjuti hasil evaluasi menteri berdasarkan kinerja Pj Gubernur
Ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana
Memasuki batas usia pensiun
Menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang
Mengundurkan diri
Tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang
Meninggal dunia.
Seorang Pj Gubernur dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden RI melalui Mendagri.
ASN yang diangkat menjadi Pj Gubernur tetap menduduki posisinya sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPT Madya).
Sementara itu, JPT Madya yang pejabatnya diangkat menjadi Pj Gubernur diisi oleh pelaksana harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal JPT Madya yang diangkat menjadi Pj Gubernur berasal dari sekretaris daerah, maka jabatannya diisi oleh penjabat sekretaris daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.