HARIANREPORTASE.com — Akhir-akhir ini persoalan judi semakin marak di Indonesia, terutama sekali judi online. Penyakit masyarakat ini bukan hanya diminati oleh masyarakat kelas bawah, akan tetapi banyak digemari oleh kalangan atas yang mereka dengan mudah mendapat uang dan kekayaan. Sehingga mereka mudah pula dalam menghambur- hamburkannya lewat judi online ini.
Kalau judi ini telah terbukti jelas -jelas dilakukan oleh orang-orang terhormat seperti anggota DPR, anggota Polisi, anggota TNI, masyarakat kampus, para petinggi negara dan kaum terdidik atau agamawan, maka negara ini tinggal menunggu waktu akan bubar. Karena secara beramai-ramai masyarakat kita sudah menggandrungi judi sebagai bahagian dari kehidupannya.
Ini menunjukkan bahwa regulasi tentang judi di negeri ini masih sangat ringan dan jauh dari efek jera. Pemerintah-pun tidak fokus dalam hal pemberantasan judi dan sejenisnya, sehingga dampaknya judi online ini mudah sekali untuk dipraktekkan oleh setiap orang dan kalangan masyarakat. Dengan merajalelanya teknologi informasi, dunia komputer, internet dan bebasnya penggunaan medsos, maka judi-pun dengan sangat bebas pula dapat dilakukan.
Seharusnya pemerintah harus ekstra ketat melacak dan memonitor setiap kegiatan anak bangsa via internet apakah polisi cyber, KPK, PPATK ataupun pihak IT di kantor-kantor pemerintah dengan bekerja sama dengan pihak kepolisian, upaya-upaya tersebut bisa digulung semuanya.
Persoalan judi online ini bukan hanya merusak pribadi seseorang, akan tetapi merusak keluarga, perceraian kerap terjadi, KDRT dimana-mana, pembunuhan, pencurian dan korupsi dan ini banyak dilakukan oleh orang-orang terhormat. Inilah yang sangat disayangkan, karena itu pemerintah harus serius menangani ini jika ingin negara ini tegak dan warga negaranya baik dan bermoral.
Penulis adalah Ketua Dewan Da’wah Provinsi Aceh.