Serbajadi, HARIANREPORTASE.com — Masyarakat Kecamatan Serbajadi, Lokop, Aceh Timur mendesak pemerintah untuk mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Tegas Nusantara yang dinilai telah mencaplok lahan pemukiman penduduk, lahan pertanian masyarakat, serta sejumlah fasilitas negara.
HGU seluas 4.500 hektare tersebut disebut telah berlaku sejak tahun 2002 dan kini dianggap telah meresahkan masyarakat.
Menurut Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kecamatan Serbajadi, Bukhari Muslim MH, wilayah Serbajadi bukanlah kawasan baru, melainkan perkampungan adat tua yang sudah dihuni secara turun-temurun oleh masyarakat Gayo Lokop sejak ribuan tahun silam.
“Negeri ini dulunya merupakan wilayah Kerajaan Gayo Lokop atau Kejurun Abuk yang memiliki batas-batas wilayah yang diakui hingga kini,” katanya kepada Harianreportase.com, Senin (5/5/2025).
Bukhari menegaskan bahwa klaim PT Tegas Nusantara terhadap wilayah tersebut mencederai nilai sejarah dan adat masyarakat setempat.
Ia menyebut, akibat HGU tersebut, masyarakat mengalami sejumlah kerugian, diantaranya tanah masyarakat tidak bisa disertifikatkan akibat tumpang tindih dengan wilayah HGU.
“Selain itu, tanah tidak berlaku sebagai jaminan di bank, Masyarakat juga tidak lagi mengetahui batas antara tanah adat dan tanah negara, kemudian, ketidaknyamanan dan ketakutan dalam menguasai tanah sendiri,” terang Bukhari
Desa-desa Terdampak
Bukhari menjelaskan, terdapat 16 desa dalam kecamatan serbajadi terkena dampak secara langsung oleh keberadaan HGU PT Tegas Nusantara ini.
Desa tersebut adalah Desa Bunin, Sembuang, Selemak, Mesir, Rampah, Jering, Loot, Nalon, Sekualan, Sunti, Umah Taring, Terujak, Lokop, Lelis, Tualang, dan Arul Durin.
“Beberapa desa mengalami dampak serius seperti Desa Nalon dan Desa Lelis yang seluruh pemukiman dan lahan masyarakatnya masuk dalam area HGU.” lanjutnya
Bukan hanya itu saja, Bukhari mengatakan, sejumlah fasilitas Negara juga ikut terdampak masuk dalam kawasan HGU tersebut.
“Selain lahan warga, beberapa fasilitas negara juga ikut terdampak, seperti Kantor BPP Kecamatan Serbajadi di UPT I Kuala Pangoh, Kompleks SMP 2 Serbajadi di Desa Arul Durin, Kompleks SMK Lokop di Desa Tualang.” lanjutnya
Penolakan Terhadap Kepentingan Lain
Bukhari juga menegaskan, Masyarakat Serbajadi juga menyatakan penolakannya terhadap campur tangan pihak luar seperti LSM atau NJO (Non-Governmental Organization) yang dapat memicu klaim wilayah baru di Serbajadi.
“Kami meminta agar HGU ini mutlak dikembalikan kepada masyarakat, tanpa ada intervensi dari pihak-pihak berkepentingan,” tegas Bukhari.
Masyarakat berharap Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Timur segera menanggapi tuntutan ini dan mencabut izin HGU PT Tegas Nusantara demi menjaga hak-hak adat, ketentraman, serta warisan sejarah masyarakat Gayo Lokop.