Award Winners

Harga Beras di Aceh Naik, Bulog Kirim 4.000 Ton ke Sumut, Mahasiswa Soroti Kebijakan Bulog

Harian Reportase - Selasa, 12 Agustus 2025
Harga Beras di Aceh Naik, Bulog Kirim 4.000 Ton ke Sumut, Mahasiswa Soroti Kebijakan Bulog
Mahasiswa Universitas Malikussaleh, Diki Anaya.  
Bagikan:

Lhokseumawe, HARIANREPORTASE.com — Kenaikan harga beras di Aceh belakangan ini memicu sorotan tajam dari berbagai pihak. Di tengah keluhan masyarakat soal mahalnya harga kebutuhan pokok, Perum Bulog Kanwil Aceh justru dilaporkan mengirim 4.000 ton beras ke Provinsi Sumatera Utara.

Langkah ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah distribusi ini adil dan berpihak pada rakyat Aceh?

Data resmi Badan Pangan Nasional (Bapanas) menunjukkan harga beras premium di Aceh per 6 Agustus 2025 telah mencapai Rp16.490 per kilogram. Angka ini jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk zona II, yakni Rp13.100 per kilogram. Bahkan beras medium pun kini tembus Rp15.499 per kilogram, selisih hampir Rp3.000 dari HET.

Baca Juga:  Qanun Syariat Islam perlu Sosialisasi kepada Masyarakat

Padahal, hanya sebulan sebelumnya, pada 12 Juli 2025, harga beras di Aceh masih di kisaran Rp15.570 (premium) dan Rp14.326 (medium). Kenaikan signifikan ini membuat banyak warga harus merogoh kocek lebih dalam untuk kebutuhan dapur.

Menanggapi situasi tersebut, mahasiswa Universitas Malikussaleh, Diki Anaya, mempertanyakan kebijakan Bulog Aceh.

Ia menyayangkan pengiriman beras keluar daerah justru dilakukan saat warga Aceh sendiri kesulitan membeli beras dengan harga terjangkau.

“Publik berhak tahu, apakah kebijakan ini mengutamakan kebutuhan daerah atau justru mengorbankan rakyat sendiri,” kata Diki, melalui pesan WhatsApp kepada Harianreportase.com, Selasa (12/8/2025).

Ia mendesak agar pengiriman 4.000 ton beras itu diaudit secara transparan. Jika terbukti ikut mendorong lonjakan harga di Aceh, maka menurutnya pejabat terkait harus bertanggung jawab, bahkan dicopot dari jabatannya.

“Kedaulatan pangan itu soal keberpihakan. Ketika harga beras di pasar lokal melonjak, setiap ton beras yang dikirim ke luar Aceh harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Diki juga meminta pemerintah Aceh tidak tinggal diam. Ia menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap Bulog agar kebijakan distribusi tidak merugikan masyarakat lokal.

Baca Juga:  Kenali Tata Cara dan Persyaratan Pemecahan Bidang Tanah bagi Pemegang Hak

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016, Bulog punya mandat untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga di wilayah masing-masing. Maka, distribusi lintas provinsi seharusnya tidak boleh mengganggu stok dan kebutuhan lokal.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar