Award Winners

Kantor Pertanahan Aceh Besar Dorong Percepatan Penyelesaian Ganti Rugi Tanah Kas Desa Terdampak Tol Sibanceh

Harian Reportase - Kamis, 9 Oktober 2025
Kantor Pertanahan Aceh Besar Dorong Percepatan Penyelesaian Ganti Rugi Tanah Kas Desa Terdampak Tol Sibanceh
  
Penulis
|
Bagikan:

Aceh Besar, HARIANREPORTASE.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar terus mendorong percepatan penyelesaian ganti rugi Tanah Kas Desa (TKD) yang terdampak pengadaan tanah tambahan untuk pembangunan Jalan Tol Sigli–Banda Aceh (Sibanceh).

Rabu (8/10/2025), Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kantor Pertanahan Aceh Besar, M. Nuzun, S.SiT., M.M. menghadiri rapat lanjutan yang digelar di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga:  Semua Warga di Desa Wunut Dapat THR, Termasuk Bayi

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian Pekerjaan Umum, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam memastikan seluruh proses pendampingan hukum dan administrasi TKD berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah berkomitmen agar mekanisme ganti rugi dapat diselesaikan secara transparan, adil, dan tepat waktu, sehingga tidak menghambat kelanjutan proyek strategis nasional di Aceh tersebut.

Baca Juga:  Sinergi Lintas Instansi, Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf di Simeulue Kian Diperkuat

Sekretaris P2T Kantor Pertanahan Aceh Besar, M. Nuzun, S.SiT., M.M. menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga untuk mempercepat penyelesaian permasalahan di lapangan.

“Sinergi antara Kantor Pertanahan, Kejaksaan, DPMG, dan instansi teknis lainnya sangat penting. Kami berharap kerja sama ini menjadi model kolaborasi yang efektif dalam menjamin kepastian hukum dan mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di Aceh Besar,” ujarnya.

Pembangunan Jalan Tol Sibanceh merupakan salah satu proyek strategis nasional yang diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah, mempercepat pertumbuhan ekonomi, serta membuka akses baru bagi masyarakat Aceh.

Baca Juga:  Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur

Dengan penyelesaian yang cepat dan tepat terhadap ganti rugi Tanah Kas Desa, proses pembangunan diharapkan dapat terus berlanjut tanpa hambatan administratif.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar