Award Winners

15 dari 40 Balon DPD Belum Memenuhi Syarat, Berikut Daftarnya

15 dari 40 Balon DPD Belum Memenuhi Syarat, Berikut Daftarnya
Pemilihan Umum Serentak 2024. (Doc: kip.acehprov)  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com — Berdasarkan pleno KIP Aceh tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi bakal calon (Balon) DPD RI, dari 40 pendaftar, 25 balon dinyatakan memenuhi syarat sementara 15 lainnya belum memenuhi syarat.

Demikian hasil pleno KIP Aceh yang digelar di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Ahad (15/1/2023).

“Hasil Rekapitulasi menetapkan dari 40 (Empat Puluh) Bakal Calon Anggota DPD, 25 (Dua Puluh Lima) Bakal Calon dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), dimana Dukungan Pemilih yang memenuhi syarat melebihi 2000 pemilih, dan 15 (Lima Belas) lainnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena Jumlah Dukungan Pemilih yang memenuhi syarat kurang dari 2000 pemilih.” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah.

Baca Juga:  Berikut Syarat Umrah 2021 bagi Jemaah dari Indonesia

Berikut daftar 25 bakal calon DPD yang dinyatakan memenuhi syarat :

1. A Mufakhir Muhammad

2. Abdul Hadi Bang Joni

3. Abdullah Puteh

4. Ahmada MZ

5. Akhyar

6. Azhari

7. Darwati A Gani

8. Dedi Sumardi Nurdin.

9. Dedy Mulyadi Selian

10. Firmandez

11. H Sudirman Haji Uma

12. Irsalina Husna Azwir

13. M. Fadhil Rahmi

14. M Adam

15. Mohd Iljyas

16. Mulia Rahman

17. Nazir Adam

18. Raihanah

19. Ramli Rasyid

20. Razali

21. Sahidal Kastri

22. Said Muslim

23. Sayed Muhammad Muliady

Baca Juga:  Ardiansyah: Perwal Rumah Kos Menjadi Penting

24. Zulfikar

25. Zulhafah

Berikut daftar 15 bakal calon yang belum memenuhi syarat :

1. Bukhari MY

2. Junaidi Berutu

3. M Amin Said

4. M Fakhruddin

5. Mizar Liyanda

6. Muhammad Zulmi

7. Nasrullah

8. Nurfuadi

9. Nurhayati

10. Rahmad Maulizar

11. Rahmat Razi Aulia

12. Safir (Firsa Agam)

13. Safaruddin Razali

14. Sofyan Ardi

15. Zulhaq Arsyad

Kepada calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat, dapat memperbaiki data dukungan minimal pemilih dan sebarannya, mulai tanggal 16 Januari hingga 22 Januari 2023 melalui SILON.

“Sesuai pasal 69 PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Bakal Calon Anggota DPD yang dinyatakan statusnya BMS dapat melakukan perbaikan dukungan minimal pemilih dan sebarannya. Perbaikan tetap dilakukan melalui SILON dimulai dari 16 Januari hingga 22 Januari 2023,” lanjut Munawarsyah.

Baca Juga:  Daftar UMP 2024 di Seluruh Indonesia

Munawarsyah menerangkan, perbaikan dapat dilakukan dengan memperbaiki data atau menambah dukungan lain. Perbaikan tersebut juga disertakan dengan Formulir Model F1 Pernyataan Dukungan yang ditandatnagani atau cap jempol para pendukung, dan dilengkapi dengan fotocopy KTP-el atau KK.

“Terhadap perbaikan tersebut akan kembali dilakukan verifikasi administrasi perbaikan oleh KIP Kabupaten/Kota dari 23 Januari hingga 1 Februari 2023,” ujar Munawarsyah.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar