Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com — Berdasarkan pleno KIP Aceh tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi bakal calon (Balon) DPD RI, dari 40 pendaftar, 25 balon dinyatakan memenuhi syarat sementara 15 lainnya belum memenuhi syarat.
Demikian hasil pleno KIP Aceh yang digelar di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Ahad (15/1/2023).
“Hasil Rekapitulasi menetapkan dari 40 (Empat Puluh) Bakal Calon Anggota DPD, 25 (Dua Puluh Lima) Bakal Calon dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), dimana Dukungan Pemilih yang memenuhi syarat melebihi 2000 pemilih, dan 15 (Lima Belas) lainnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena Jumlah Dukungan Pemilih yang memenuhi syarat kurang dari 2000 pemilih.” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah.
Berikut daftar 25 bakal calon DPD yang dinyatakan memenuhi syarat :
1. A Mufakhir Muhammad
2. Abdul Hadi Bang Joni
3. Abdullah Puteh
4. Ahmada MZ
5. Akhyar
6. Azhari
7. Darwati A Gani
8. Dedi Sumardi Nurdin.
9. Dedy Mulyadi Selian
10. Firmandez
11. H Sudirman Haji Uma
12. Irsalina Husna Azwir
13. M. Fadhil Rahmi
14. M Adam
15. Mohd Iljyas
16. Mulia Rahman
17. Nazir Adam
18. Raihanah
19. Ramli Rasyid
20. Razali
21. Sahidal Kastri
22. Said Muslim
23. Sayed Muhammad Muliady
24. Zulfikar
25. Zulhafah
Berikut daftar 15 bakal calon yang belum memenuhi syarat :
1. Bukhari MY
2. Junaidi Berutu
3. M Amin Said
4. M Fakhruddin
5. Mizar Liyanda
6. Muhammad Zulmi
7. Nasrullah
8. Nurfuadi
9. Nurhayati
10. Rahmad Maulizar
11. Rahmat Razi Aulia
12. Safir (Firsa Agam)
13. Safaruddin Razali
14. Sofyan Ardi
15. Zulhaq Arsyad
Kepada calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat, dapat memperbaiki data dukungan minimal pemilih dan sebarannya, mulai tanggal 16 Januari hingga 22 Januari 2023 melalui SILON.
“Sesuai pasal 69 PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Bakal Calon Anggota DPD yang dinyatakan statusnya BMS dapat melakukan perbaikan dukungan minimal pemilih dan sebarannya. Perbaikan tetap dilakukan melalui SILON dimulai dari 16 Januari hingga 22 Januari 2023,” lanjut Munawarsyah.
Munawarsyah menerangkan, perbaikan dapat dilakukan dengan memperbaiki data atau menambah dukungan lain. Perbaikan tersebut juga disertakan dengan Formulir Model F1 Pernyataan Dukungan yang ditandatnagani atau cap jempol para pendukung, dan dilengkapi dengan fotocopy KTP-el atau KK.
“Terhadap perbaikan tersebut akan kembali dilakukan verifikasi administrasi perbaikan oleh KIP Kabupaten/Kota dari 23 Januari hingga 1 Februari 2023,” ujar Munawarsyah.