Award Winners

Sinergi Lintas Lembaga, Kantah Aceh Timur Serahkan Sertipikat Wakaf Dayah

Harian Reportase - Jumat, 6 Maret 2026
Sinergi Lintas Lembaga, Kantah Aceh Timur Serahkan Sertipikat Wakaf Dayah
  
Bagikan:

Aceh Timur, HARIANREPORTASE.com – Sinergi antarinstansi dalam upaya pengamanan aset wakaf kembali diperkuat melalui penyerahan sertipikat tanah wakaf milik Dayah Budi Al-Aziziyah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur, Kamis (6/3/2026).

Penyerahan sebanyak tujuh sertipikat tanah tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Timur serta Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur sebagai bentuk transparansi dan koordinasi lintas sektoral dalam pengelolaan aset wakaf.

Sertipikat tanah wakaf tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Aceh Timur, Zulkhaidir, kepada pimpinan dayah, Tengku Abiya Fadhil Aldina.

Baca Juga:  RUU Administrasi Pertanahan Jadi Instrumen Strategis untuk Memperkuat Sistem Pertanahan Nasional

Zulkhaidir mengatakan, sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memastikan aset keagamaan memiliki kepastian hukum yang kuat serta terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.

Menurutnya, melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kejaksaan dan Kementerian Agama, proses pengamanan aset wakaf dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

“Penyerahan sertipikat ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf. Dengan adanya sertipikat, aset dayah dapat terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pendidikan serta kegiatan keagamaan,” ujar Zulkhaidir.

Baca Juga:  Ramai Isu Tanah Kosong Selama 2 Tahun Diambil Negara, Dirjen PPTR Sebut Kriteria Penetapan Objek Penertiban Tanah Telantar SHM Berbeda dengan SHGU dan SHGB

Sementara itu, pimpinan Dayah Budi Al-Aziziyah, Tengku Abiya Fadhil Aldina, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan perhatian dari Kantor Pertanahan Aceh Timur serta pihak terkait yang telah membantu proses sertipikasi tanah wakaf tersebut.

Ia berharap keberadaan sertipikat tersebut dapat memperkuat legalitas aset dayah sehingga pengelolaan sarana pendidikan dan kegiatan keagamaan dapat berjalan lebih baik di masa mendatang.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Aceh Timur menegaskan komitmennya dalam mendukung tertib administrasi pertanahan, khususnya dalam pengamanan aset wakaf yang memiliki peran penting bagi pengembangan pendidikan agama dan kehidupan sosial masyarakat di Aceh Timur.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar