Award Winners

Kantor Pertanahan dan Kemenag Aceh Besar Ukur 10 Persil Tanah Wakaf di Montasik

Harian Reportase - Jumat, 2 Oktober 2026
Kantor Pertanahan dan Kemenag Aceh Besar Ukur 10 Persil Tanah Wakaf di Montasik
  
Bagikan:

ACEH BESAR, HARIANREPORTASE.com — Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar melakukan pengukuran 10 persil tanah wakaf di Kecamatan Montasik, Rabu (8/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mempercepat sertipikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset keagamaan milik umat.

Pengukuran dilakukan langsung di lapangan oleh petugas ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar dengan melibatkan perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar. Kegiatan tersebut bertujuan memastikan data fisik setiap bidang tanah sesuai dengan kondisi sebenarnya sebagai dasar dalam proses pendaftaran dan penerbitan sertipikat tanah wakaf.

Baca Juga:  Bicarakan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Universitas Udayana, Wamen Ossy: Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital

Pengukuran merupakan salah satu tahapan penting dalam proses sertipikasi tanah wakaf. Melalui pendataan yang akurat, proses administrasi pertanahan diharapkan dapat berjalan lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kolaborasi kedua instansi tersebut menjadi bentuk sinergi dalam mempercepat legalisasi aset wakaf. Setelah pengukuran selesai, bidang-bidang tanah tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui tahapan administrasi berikutnya hingga memperoleh sertipikat sesuai persyaratan.

Sertipikasi tanah wakaf memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat. Dengan status hukum yang jelas, tanah wakaf diharapkan terhindar dari potensi sengketa serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk mendukung kegiatan ibadah, pendidikan, sosial, dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:  Sambut Ramadhan 1447 H, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur Perkuat Integritas dan Semangat Pelayanan

Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar bersama Kementerian Agama berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dalam mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf. Upaya ini diharapkan dapat menjaga keberadaan aset wakaf agar tetap terlindungi dan memberikan manfaat bagi masyarakat hingga generasi mendatang.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar