Award Winners

Dituntut Lebih Berat Dari Yang Lain, LPSK: Orang Akan Berpikir Dua Kali Jadi “Justice Collaborator”

Dituntut Lebih Berat Dari Yang Lain, LPSK: Orang Akan Berpikir Dua Kali Jadi “Justice Collaborator”
Ilustrasi. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (Doc: Ist).  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Richard Eliezer atau Bharada E terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dituntut 12 tahun oleh JPU.

Tuntutan terhadap Bharada E lebih berat dibandingkan tiga pelaku lainnya, padahal status Bharada E merupakan justice collaborator (JC).

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menilai, ini merupakan preseden buruk terhadap status JC, dan akan menimbulkan tanda tanya kepada para pelaku kejahatan yang hendak bekerja sama mengungkap kasus dengan status justice collaborator.

“Itu yang kami khawatirkan, apabila dalam Undang-Undang (Perlindungan Saksi Korban) yang sudah disebutkan (keringanan seorang JC) itu tidak dirujuk (dalam tuntutan) sehingga kemudian orang akan berpikir dua kali sejauh mana menjadi JC berdampak pada pemidanaannya,” ujar Edwin saat dihubungi melalui telepon, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:  Polisi Ungkap Motif Pelaku Penusuk Bocah Sepulang Mengaji di Cimahi, Jawa Barat

Edwin mengatakan, pihaknya sudah berulang kali menyampaikan bahwa seorang justice collaborator seharusnya mendapatkan penghargaan atas kesaksiannya yang membuat peristiwa pidana menjadi lebih jelas.

Atas hal itu, Edwin sangat menyayangkan apa yang menjadi keputusan JPU menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara.

Meskipun tuntutan merupakan kewenangan penuh dari JPU, Edwin menyayangkan JPU tidak merujuk pada Undang-Undang Perlidungan Saksi Korban untuk meringankan tuntutannya ke Richard Eliezer.

Baca Juga:  Pemerintah Yakin, Pelaksanaan Idul Adha di Aceh Dengan Prokes Yang Ketat

“Jadi itulah pentingnya kita semua merujuk pada UU yang terkait ya. Nah kalau bicara kewenangan tentu soal tuntutan kewenangan penuh dari jaksa tapi dalam perkara itu jaksa jangan lupa bahwa ada aturan bagi reward JC itu yang sudah diatur dalam UU 31 tahun 2014,” tutur Edwin.

Dalam perkara ini, Bharada E dinilai Jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP. Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Baca Juga:  Anggota DPRA, H Teuku Sama Indra Meninggal Dunia

Dalam surat tuntutan 12 tahun penjara itu, Bharada E disebutkan menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Untuk diketahui, tiga terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut lebih ringan, yakni delapan tahun penjara.

Sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. (kompas.com)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar