Award Winners

Polisi Ungkap Motif Pelaku Penusuk Bocah Sepulang Mengaji di Cimahi, Jawa Barat

Polisi Ungkap Motif Pelaku Penusuk Bocah Sepulang Mengaji di Cimahi, Jawa Barat
Tangkapan Layar Rekaman CCTV Pelaku penusuk bocah sepulang mengaji di Cimahi, Jawa Barat, Rabu (19/10/2022) malam.  
Penulis
|
Editor

Bandung, HARIANREPORTASE.com — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) berhasil menangkap pelaku penusuk bocah 12 tahun sepulang mengaji hingga meninggal dunia di Kota Cimahi, Jawa Barat, pada Minggu (23/10/2022) sore.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, Pelaku bernama Rizaldi Nugraha Maulana (22) alias Ical ini ditangkap saat bersembunyi di sebuah kamar kos di kawasan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kini, pelaku telah diamankan di Polres Cimahi untuk pengusutan lebih lanjut.

“Atas izin Allah, tim gabungan Satreskrim Polres Cimahi, Resmob, dan Ditreskrimum Polda Jabar sudah mengamankan pelaku kemarin sore. Saat ini pelaku masih diperiksa,” kata Imron, Dikutip dari kompas.com, Senin (24/10/2022).

Imron mengatakan, saat ini petugas masih mengumpulkan keterangan untuk melengkapi informasi terkait kasus tersebut.

Baca Juga:  Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, 127 Orang Dilaporkan Tewas

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, motif pelaku melakukan penusukan karena gagal merampas ponsel korban.

“Namun handphone korban tidak ada, (korban) ditusuk langsung oleh pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri,” ucapnya dalam konferensi pers di Markas Polres Cimahi, Minggu (23/10/2022).

Ibrahim menjelaskan, motif pelaku diketahui seusai polisi melakukan serangkaian penyelidikan, baik lewat rekaman CCTV, bukti-bukti, maupun keterangan dari sejumlah saksi.

“Diduga Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati menggunakan senjata tajam,” ungkap Kabidhumas

Baca Juga:  Hikmah Mengamalkan Doa Keluar Rumah

“Akibat perbuatannya, pelaku melanggar pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes. Pol. Ibrahim Tompo

Kronologis Kejadian

Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, Pada Rabu (19/10/2022) malam korban dalam perjalanan pulang mengaji bersama dengan seorang rekannya, tiba dipersimpangan mereka berpisah, sehingga korban berjalan sendiri.

Saat dipersimpangan, pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor matik berwarna merah dan melihat korban berjalan sendirian, kemudian pelaku menghampiri korban.

Kemudian pelaku meminta ponsel korban, ternyata ponsel tidak dan pelaku langsung menusuk korban, hingga korban terjatuh kesakitan, kemudian pelaku melarikan diri.

Baca Juga:  Ferdy Sambo Kembali Ajukan Kasasi Atas Vonis Mati

Sebelumnya pada Minggu siang, Polisi telah mengumumkan identitas pelaku di Polres Cimahi.

Tersangka Penusuk Bocah itu, bernama berinisial RNG(22), warga Andir, Kota Bandung.

Pelaku diduga melakukan penusukan bocah 12 tahun berinisial PS di persimpangan Jalan Mukodar Tengah, Kelurahan Cibereum, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat pada Rabu (19/10/22) sekitar pukul 18.45 WIB.

Identitas pelaku ini diketahui berdasarkan penelusuran dari rekaman CCTV, akhirnya diketahui bahwa sepeda motor itu bukan milik pelaku, melainkan temannya.

Di hari kejadian, pelaku meminjam sepeda motor tersebut untuk menjalankan aksinya.

“Dilakukan pengecekan identitas kendaraan, dari situ didapatkan petunjuk untuk menentukan pelakunya dan akhirnya mengarah kepada tersangka Rizaldi ini,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar