Berikut Kriteria Siswa yang Bisa Kuliah Gratis lewat KIP Kuliah 2023

Harian Reportase - Sabtu, 18 Maret 2023
Berikut Kriteria Siswa yang Bisa Kuliah Gratis lewat KIP Kuliah 2023
Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Dibuka(Dok. Puslapdik Kemendikbud)  
Penulis
|
Editor

Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka bagi mahasiswa baru di tahun 2023 kembali dibuka, simak Kriteria Siswa yang Bisa Kuliah Gratis lewat KIP Kuliah 2023.


HARIANREPORTASE.com — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) kembali membuka pendaftaran KIP Kuliah Merdeka bagi mahasiswa baru di tahun 2023.

Pendaftaran KIP Kuliah 2023 dimulai dengan pendaftaran Akun Siswa KIP yang masa pendaftarannya berlangsung hingga 31 Oktober 2023.

Selanjutnya, siswa melanjutkan pendaftaran KIP Kuliah 2023 sesuai dengan jadwal pendaftaran jalur masuk yang dipilih, baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) sudah berlangsung sejak Februari dan akan diumumkan pada tanggal 28 Maret 2023.

Mulai tanggal 23 Maret sampai 14 April 2023 akan dibuka pendaftaran seleksi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) pada Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) yang akan dilaksanakan tanggal 8 Mei sampai 28 bulan Mei 2023.

Selanjutnya akan dilaksanakan proses seleksi masuk perguruan tinggi secara mandiri oleh masing-masing PTN dan PTS.

Khusus untuk PTS, proses seleksi masuk perguruan tinggi dapat berlangsung sampai akhir Oktober 2023 sesuai kalender akademik masing-masing.

Baca Juga:  3 Jenis Ikan Ini Mengalami Peningkatan Produksi Setiap Tahunnya di PPS Kutaraja

Bagi siswa dan siswi SMA, SMK, MA atau yang sederajat yang ingin memperoleh bantuan pendidikan KIP Kuliah Merdeka tahun 2023, segera lakukan pendaftaran akun pendaftaran calon penerima KIP Kuliah 2023.

Siapa saja yang layak dapat KIP Kuliah?

Sebelum melakukan proses pendaftaran KIP Kuliah 2023, Puslapdik mengimbau kepada siswa untuk terlebih dahulu mengetahui siapa saja yang berhak memperoleh KIP Kuliah Merdeka di tahun 2023.

Ada 3 kriteria siswa yang memiliki kesempatan besar untuk memperoleh bantuan KIP Kuliah 2023.

1. Lulusan SMA sederajat tahun 2021, 2022, 2023

Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah siswa dan siswi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun 2023 ini atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya, yakni tahun 2022 atau 2021.

2. Lulus seleksi masuk PTN atau PTS

Pendaftar KIP 2023 lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi, dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

Baca Juga:  KIP Kuliah PTS Dibuka Sampai Akhir Oktober, Berikut Syarat dan Cara Daftar

3. Potensi Akademik baik namun terbatas ekonomi

Siswa dan siswi tersebut memiliki potensi akademik yang baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

Untuk persyaratan nomor tiga, prioritas sasaran bagi yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi adalah:

  • Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah (SMA/SMK) yang terdata pada Dapodik dan SiPintar.
  • Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
  • Tercatat sebagai kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 dalam basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  • Desil 3 ialah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 21-30 persen terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional.
  • Siswa dan siswi yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
Baca Juga:  Fasilitator PSP Fitra Muliani Kunjungi 4 Sekolah di Bireuen

Meski begitu, Puslapdik mengatakan, jangan khawatir jika siswa atau siswi bukan penerima PIP saat SMA/sederajat, tidak memiliki KIP Pendidikan Menengah, juga tidak tercatat di DTKS atau P3KE, serta bukan berasal dari panti asuhan atau panti sosial.

“Jika siswa atau siswi merasa berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, masih ada kesempatan memperoleh KIP Kuliah Merdeka di tahun 2023,” jelas Puslapdik dalam keterangannya.

Siswa bisa melampirkan bukti dokumen bahwa pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.

Selanjutnya, kondisi ekonomi keluarga harus diperkuat dengan dokumen Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/ kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Semua bukti dokumen tersebut harus dilampirkan pada saat melakukan pendaftaran akun calon penerima KIP Kuliah.

Demikian informasi Kriteria Siswa yang Bisa Kuliah Gratis lewat KIP Kuliah 2023, artikel ini dilansir dari laman kompas.com. Sabtu (18/3/2023).

Bagikan:

Tinggalkan Komentar